You are currently viewing Diskusi Kenaikan Tarif Tol Ngawi-Solo Tak Dihadiri PT JSN

Diskusi Kenaikan Tarif Tol Ngawi-Solo Tak Dihadiri PT JSN

  • Post author:
  • Post category:Jawa Timur

Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Diskusi kenaikan tarif ruas jalan Tol Solo-Ngawi yang digagas Walidasa bersama pegiat masyarakat dan pelaku usaha di Wedangan Wolulas Jalan Letjen Sutoyo 7A Ngawi, tak dihadiri dari PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN).(22/10/2023)

Mendasar banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan Tol, Walidasa bersikap atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1086/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

Dengan mengundang PT JSN yang mengelola ruas jalan Tol Ngawi-Solo, Walidasa membuka forum diskusi “Tarif Tol Sudah Naik, Pelayanannya Bagaimana? “. Namun dari PT JSN tidak hadir.

Ketidakhadiran PT JSN, Ketua Walidasa menyebut, “Saat kita mengirim surat ke kantor PT JSN mendapatkan informasi Direksi dan staf PT JSN sedang tour ke Negeri Cina, ini sangat ironis disaat menaikkan tarif Tol kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit malah menunjukkan attitude yang kurang pas,” ujar Sutrisno.

Dalam diskusi yang dihadiri puluhan pegiat masyarakat, pelaku usaha dengan narasumber Khoirul Fahmi founder ISESS dan Gembong Pramono Setya praktisi hukum. Ketua Walidasa Sutrisno menyampaikan, untuk mengkaji ulang kenaikan tarif jalan tol Ngawi-Solo.

“Harus kaji ulang kenaikan 25% tarif tol Ngawi -Solo, ada unsur yang harus dipertimbangkan terkait kemampuan bayar dan kemauan bayar bagi masyarakat pengguna jalan Tol,” terang Sutrisno.

Khoirul Fahmi founder ISESS sekaligus pengamat kebijakan strategis memberikan tanggapan, kenaikan tarif tol tidak dijadikan sarana mendapatkan reward dari investor. Kenaikan harus dibarengi peningkatan dan tambahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jalan Tol.

“Kenaikan tarif tol ruas Ngawi-Solo ini jangan dijadikan sarana untuk mendapatkan reward dari investor. Kalau kenaikan tarif khusus seharusnya jangan dibebankan kepada masyarakat tapi strategi target capaiannya yang harus diubah. Layanan juga harus ditingkatkan untuk masyarakat pengguna jalan Tol,” kata Khoirul Fahmi.

Dalam kesempatan ini Praktisi Hukum Gembong Pramono Setya menyampaikan kajiannya, Masyarakat bisa class actions melakukan gugatan ke pengadilan, gugatan pembatalan aturan di Makamah Konstitusi dan masyarakat bisa menggugat melalui PTUN karena aturan produk dari birokrasi.

“Kurangnya sosialisasi atas aturan kenaikan tarif tol Ngawi -Solo senilai 25% masyarakat bisa class actions melakukan gugatan ke pengadilan. Bisa gugatan pembatalan aturan di Makamah Konstitusi. Kita kaji untuk bisa masyarakat menggugat melalui PTUN karena ini produk aturan dari birokrasi,” tegas Gembong Pramono Setya.

Tindak lanjut diskusi ini, Walidasa bersama masyarakat pengguna jalan Tol dengan class actions dan membuat tagar “kembali lewat jalan reguler”. (Yan)

Loading