Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Administrasi pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) Desa Gandri Kecamatan Pangkur menjadi perhatian pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa pemerintahan Jawa Timur Irwan Febrianto Nugroho.
Polemik pembangunan TPT Desa Gandri mendapat sorotan terkait administrasi. Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa menilai Tenaga Teknis (TT) yang ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam merencanakan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, tenaga teknis TPT Desa Gandri Kecamatan Pangkur Ngawi Sulto Nurhidayat menyampaikan dirinya yang ditunjuk TPK untuk merencanakan pembangunan TPT.
“Saya ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan dalam merencanakan kegiatan tersebut, pekerjaan selesai sudah sesuai RAB,” kata Sulto kepada Nenemonews melalui selulernya.(14/9/2023)
Atas dasar tersebut Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Jawa Timur Irwan Febrianto Nugroho, melakukan penelusuran nama Tenaga Teknis melalui Kementerian PUPR. Ternyata tenaga teknis yang merencanakan TPT Desa Gandri, memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sebagai Ahli Muda Bangunan Gedung.
“Kita cek nama Sulto Nurhidayat Pembangunan TPT Desa Gandri memang terdaftar dalam SKK Konstruksi sebagai Ahli Muda Bangunan Gedung. Namun bila mendasar Permen PUPR 8 tahun 2022 seharusnya setiap kegiatan kontruksi SKK sesuai kompetensi keahlian bidang yang ditanganinya,” terang Irwan.
Lebih lanjut, menurut pria lulusan Magister Kenotariatan Unair ini, “seharusnya desa dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan Dana Desa, pemerintah daerah ikut mengawasi dan membina. Ada Kecamatan, DPMD dan Inspektorat. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini menggunakan uang negara,” pungkasnya. (Yan).
