Ngawi, Nenemonews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna usulan pengganti antar waktu pimpinan DPRD dan perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ngawi periode masa jabatan Tahun 2024 – 2029, kamis (16/10/2025).
Usulan pengganti antar waktu tersebut yakni untuk posisi Wakil Ketua 1 DPRD Ngawi serta Ketua Ketua Komisi II.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko menjelaskan untuk usulan pengganti Wakil.Ketua 1 DPRD mendasar surat dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Fraksi PKB DPRD Ngawi pada Senin, 29 September 2025 lalu.
Dalam usulan, posisi Wakil Ketua 1 yang saat ini dijabat Khoirul Anam Mu’min akan digantikan oleh Anas Hamidi. Selanjutnya dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) diusulkan pengganti Ketua Komisi II yang sebelumnya dijabat oleh Winarto digantikan oleh Amin Sunarto sebelumnya sebagai anggota Komisi I.
“Rapat usulan pengganti antar waktu ini dari dua fraksi yakni PKB dan Golkar,” jelasnya.
Menurutnya, setelah paripurna tersebut untuk Khoirul Anam Mu’min dan Winarto nantinya akan menempati posisi di komisi III. “Nantinya setelah ini kami akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim melalui bupati untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian dan pelantikannya,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, di dalam tata tertib DPRD Ngawi meskipun belum ada 2,5 tahun untuk pergeseran komisi di perbolehkan termasuk pimpinan DPRD bisa sewaktu – waktu.
Sedangkan untuk alat kelengkapan lain seperti badan musyawarah harus 2,5 tahun. “Penempatan posisi dari hasil penggantian antar waktu tersebut menunggu surat keputusan dari Gubernur” jelasnya.(Yan)
