You are currently viewing Sosialisasi Ketentuan Cukai, Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Sosialisasi Ketentuan Cukai, Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Ngawi, Nenemonews – Rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, merupakan berbagai tanda bahwa rokok tersebut ilegal.

Itulah salah satu materi Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai, kerjasama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Madiun di Pendopo Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Rabu (22/10/2025)

“Ada sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Bea Cukai dalam melakukan sosialisasi ketentuan perundangan untuk memerangi rokok ilegal,” ujar Sukoco, Kabid Penegakan Perda Dinas Sarpol PP Ngawi.

Sedangkan Bayu Tri Nugroho, Pemeriksa Bea Cukai Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan, menyatakan, sosialisasi itu penting sebagai bekal pengetahuan bagi masyarakat.

“Kami ingin partisipasi aktif masyarakat, mampu membedakan mana rokok resmi dan yang ilegal. Selanjutnya akan punya sikap untuk berani menolak dan melaporkan saat ditawari membeli rokok ilegal,” ujar Bayu.

Kantor Bea dan Cukai sendiri juga menerima secara terbuka pengaduan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut.

Selain mengemukakan tentang cukai rokok ilegal, sosialisasi itu juga menyoal sanksi hukum yang siap menjerat pelanggar ketentuan cukai ini.

Puluhan peserta sosialisasi juga tampak antusias. Ini terbukti dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan warga. Sebagian besar bertanya mengenai ciri rokok ilegal dan ke mana melapor bila mereka menemui hal itu. (Adv)