Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terhadap Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung, serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui enam Raperda usul inisiatif DPRD, dengan menekankan pentingnya penyelarasan dengan kewenangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan perda yang telah ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, tujuh dari delapan fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, Fraksi PAN memberikan catatan khusus terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, karena dinilai masih relevan sebagai payung hukum dalam peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Jumat (10/10/2025) dengan tanggapan Bapemperda terhadap pendapat kepala daerah dan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa pemerintah daerah.
![]()
