Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Kamis (9/10/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan pendapat kepala daerah atas enam Raperda inisiatif DPRD, sekaligus menanggapi tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap seluruh Raperda usul DPRD, dengan catatan agar substansinya berorientasi pada pelayanan publik dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
Dari sisi legislatif, tujuh fraksi DPRD menyampaikan dukungan terhadap tiga Raperda prakarsa pemerintah daerah, sedangkan Fraksi PAN memberikan masukan agar rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dikaji ulang secara komprehensif.
Rapat Paripurna berikutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan Bapemperda dan jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan fraksi-fraksi.
![]()
