Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Pemerintah Kabupaten Ngawi pada tahun ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp28,9 Miliyar. Dalam semester kedua penyerapan anggaran kegiatan kurang maksimal, baru 3, 5 persen dari total anggaran.
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Ngawi sekaligus Sekretariat DBHCHT Bambang Indratno menyampaikan, kurang maksimalnya serapan penggunaan DBHCHT, memang belum masuk laporan penggunaan pada 7 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), BPJS serta Dinas PUPR yang melaksanakan program prioritas daerah.
“Serapan penggunaan DBHCHT semester kedua sementara masih 3,5 persen, dikarenakan belum masuknya laporan pada OPD penerima. Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Ngawi menerima DBHCHT senilai Rp28,9 Miliyar plus Silpa Rp5,2 Miliyar,” ungkapnya.(14/11/2024)
Selain serapan, penggunaan kegiatan publikasi DBHCHT tahun ini dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian senilai Rp200 juta yang di tahun sebelumnya dikelola Dinas Satpol PP.
Bambang Indratno menambahkan, penggunaan DBHCHT untuk tahun 2025 mengacu perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT yang sebelumnya PMK 215 tahun 2021.
“Dimana pada program prioritas daerah yang dikelola BPJS dan Dinas PUPR akan melekat pada OPD penerima. Ini sudah sosialisasi untuk penerapannya”, tambahnya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk Kabupaten Ngawi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis penggunaan terbagi, 30 persen dan 20 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum 10 persen dan Bidang Kesehatan 40 persen. (Yan)