Ngawi, Nenemonews – Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB PP) Per 26 September 2024 82% dari seluruh nilai PBB PP Di wilayah Kabupaten Ngawi Rp34.148.315.627.
Target dari SPPT tercetak 650 ribu, sudah mencapai 82%, dari batas akhir 30 September 2024. Beberapa tantangan di lapangan salah satunya Wajib Pajak (WP) tidak ada di wilayah Ngawi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Ngawi, Akhmad Arwan Arifyanto. (26/9/2024).
“Dari target 650 ribu SPPT yang kita cetak diangka Rp34.148.315.627, sudah mencapai 82% sebelum batas akhir 30 September 2024. Ada beberapa faktor tantangan untuk capaian dari target, diantaranya wajib pajak banyak yang tidak ada di wilayah Ngawi, katanya.
Salah satu cara menggenjot penerimaan pajak, dengan pemberian reward pada petugas penarikan PBB akan lebih memberikan dampak signifikan pada pencapaian target.
Akhmad Arwan menambahkan, “dalam pencapaian target yakni pemberian reward bagi desa-desa yang sudah menyelesaikan Pembayaran PBB PP sebelum jatuh tempo.”
Pencapaian target merujuk Perda 10/2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Wajib pajak akan dikenai denda sebesar 1% setiap bulannya dan berlaku kelipatan pada bulan selanjutnya. (Yan)
![]()
