You are currently viewing Terbukti Bersalah, Kades Gubug Divonis 18 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Kades Gubug Divonis 18 Bulan Penjara

  • Post author:
  • Post category:Grobogan

Grobogan, Nenemonews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan serta denda Rp 50 Juta kepada Hadi Santoso Kepala Desa Gubug non aktif di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

Pembacaan vonis disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Desa tahun 2021-2022 sebesar Rp 185 juta, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (31/1/2024). Dalam pembacaan vonis, terdakwa Hadi Santoso menghadiri persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kepada terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta,” jelasnya.

Dia menyebut, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

“Serta menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 85 juta dirampas untuk negara,” lanjutnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap untuk banding, namun Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir pikir selama 7 hari.

Laporan : Heru Budianto

Loading