Mesuji, Nenemonews (Lampung) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji lakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Rabu, (08/02/2023), di kantor Kejari Mesuji Desa Brabasan, Kacamata Tanjung Raya.
“Tujuan dari perjanjian kerja sama yang kita lakukan ini untuk pendampingan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara hususnya dalam hal pemulihan aset daerah dan kerugian negara.” ucap Kepala Badan BPKAD Mesuji Olpin Putra Kepada Media Nenemonews.
Lanjut Olpin, dengan di lakukannya penandatanganan ini merupakan langkah awal agar segera mungkin dapat di realisasikan komitmen itu, sehingga kedepan mempunyai pendampingan terkait dengan penyelamatan keuangan daerah dan aset, dan juga kedepan bisa di lanjuti dari bidang perdata dan tata usaha negara dan bidang aset
“Bila mana nantinya ada hal-hal yang dapat di koordinasikan terkait penyelamatan keuangan daerah atau penyelamatan aset maka akan di dampingi oleh kawan-kawan dari kejaksaan.” jelas Olpin.
Tambah Olpin, “Bila mana nantinya ada salah satu aset atau perdata yang belum di kembalikan, nanti kita akan komunikasikan secara proaktif dulu, tetapi jika tidak bisa lagi di selesaikan dengan kita, baru itu lah fungsi kejaksaan, kita akan komunikasi kan dengan kejaksaan, kita terbitkan Surat Kuasa Khusus nah nanti kejaksaan yang akan menagihnya.” ujarnya.
“Ya harapan kita kalo bisa jangan sampai seperti itu, cukup lah dengan kita berkomunikasi dan menyelesaikan kewajiban mereka.” tutup Olpin. (N9)