Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Menjamurnya usaha waralaba di wilayah Kabupaten Ngawi mengancam nasib UMKM daerah. Bupati Ngawi segera terbitkan Peraturan terkait jam operasional serta kerja sama UMKM dengan retail modern.
Dengan perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, lebih mudah mendirikan usaha retail modern.
Bupati menyampaikan untuk melindungi UMKM dengan masuknya investasi retail modern di wilayah Kabupaten Ngawi, Sekarang telah disiapkan klausul-klausul untuk diterbitkan Peraturan Bupati.
“Kita sudah siapkan klausul untuk segara terbitkan Peraturan Bupati sesuai dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 terkait jam operasional retail modern, dalam Permendag 21 jam operasional retail modern antara jam 10 pagi sampai jam 10 malam,” terang Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi.
Bupati menambahkan selain jam operasional dalam Permendag 21 juga mengatur tentang kepastian retail modern menjual 30% hasil UMKM daerah.
“Dalam Permendag 21 retail modern wajib menjamin 30% hasil UMKM terpampang maupun kepastian menjual, ini yang segera Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi mengeluarkan Peraturan untuk menjamin dan melindungi UMKM,” tambah Ony. (Yan)
