Ngawi, Nenemonews (jaim) – Pelaksanaan rehabilitasi ruang arsip dan prasarana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Wilayah UPT PPD Kabupaten Ngawi dinilai pengamat kebijakan pengadaan barang dan jasa sebagai pecah paket.
Pecah paket pekerjaan kontruksi meliputi, perbaikan Sarana Prasarana KB Samsat Ngawi senilai Rp193.761.600, harga negoisasi Rp193.439.500 dan ruang arsip UPT PPD Ngawi senilai Rp126.766.200, harga negoisasi Rp126.505.590.
“Dua paket pekerjaan kontruksi yang bersumber APBD Provinsi Jawa Timur dalam satu lokasi yang sama seharusnya dilelang atau tender, dua paket bila digabung jelas nilainya diatas Rp200 juta,” terang Irwan Febrianto pengamat kebijakan pengadaan barang dan jasa Provinsi, Selasa (22/2/2023)
Irwan menambahkan, dua kegiatan tersebut dilaksanakan CV Marga Kontruksi dari Madiun, satu lokasi, dua pekerjaan dilakukan CV yang sama.
Dari UPT PPD Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Ngawi belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Melalui penjaga kantor setempat, Kepala UPT sedang Diklat Pim selama 4 bulan.
Untuk diketahui, Ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018, pasal 20 ayat (2) huruf (d) berbunyi, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi. (Yan)