Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Untuk mencegah segala jenis pungutan dalam lingkungan sekolah dari SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi terus lakukan pemahaman aturan pungutan, sumbangan dan bantuan bagi lembaga sekolah, koordinator wilayah serta komite.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi mengharamkan pungutan yang tidak sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Pemahaman antara sumbangan dan pungutan bagi lembaga sekolah, koordinator wilayah dan komite terus disampaikan agar tidak terjadi permasalahan.
“Kita berikan peringatan bahwa segala jenis pungutan yang tidak sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016, haram. Kita selalu sampaikan disaat pertemuan pengawasan dan pembinaan antar lembaga sekolah,” terang Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi.
Dari lembaga sekolah yang ada untuk wilayah Kabupaten Ngawi baik itu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama terbagi 19 Koordinator Wilayah. Beberapa masih ada yang melakukan pungutan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan perundangan terkait komite dalam pengumpulan dana, lembaga sekolah perlu pembinaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, terus evaluasi pada setiap koordinator wilayah.
“Dari informasi dilapangan memang masih ada beberapa lembaga sekolah yang melakukan pungutan, kami langsung datangi dan berikan pembinaan. Koordinasi wilayah kita berikan wawasan agar sumbangan maupun bantuan dari masyarakat sesuai aturan perundangan,” kata Sumarsono. (Yan)