Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Lahir pertengahan tahun 2022 E-Katalog Lokal Pemerintahan Kabupaten Ngawi merupakan sistem pengadaan barang dan jasa dengan E Purchasing atau E Katalog. Mendasar Perpres no 12 tahun 2021 perubahan dari Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Serta mendasar peraturan LKPP no 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan toko daring dan E-Katalog elektronik serta Keputusan Kepala LKPP no 122 tentang tatacara penyelenggaraan e-katalog elektronik.
Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai pertengahan tahun ini sudah membelanjakan kebutuhan melalui e-katalog lokal senilai 6,5 miliar rupiah. Transaksi UMKM lokal dengan penggunaan produksi dalam negeri.
“Sampai 5 Oktober kemarin kita sudah bertransaksi senilai 6,5 miliar rupiah, pemerintah daerah sudah membelanjakan ke UMKM lokal dengan sistem e-katalog lokal,” kata Mamik Subagyo Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Ngawi.
Sesuai Instruksi Presiden no 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil dalam rangka mensukseskan program bangga menggunakan produk dalam negeri.
E-katalog lokal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM daerah, pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dengan efisiensi anggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dengan E-katalog lokal bisa mengangkat komoditas lokal, pelaku usaha kecil, lebih efisien, memberikan peluang bagi produsen penyedia barang dan jasa lokal dapat digunakan dalam pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah,” terang Mamik Subagyo. (Yan)