Bojonegoro, nenemonews.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan maupun pejabat utamanya. Fenomena ini kian meresahkan karena pelaku memanfaatkan identitas palsu di berbagai saluran komunikasi untuk mengelabui korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, menyikapi kondisi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bojonegoro. Melalui surat itu, seluruh jajaran pemerintahan daerah hingga masyarakat umum diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kejari Bojonegoro.
Berdasarkan hasil pemantauan, modus penipuan dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari pembuatan akun palsu di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, komunikasi langsung melalui telepon maupun pesan singkat, hingga penggunaan surat-surat palsu yang menyerupai dokumen resmi kejaksaan.
Zondri menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah meminta uang, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada siapapun, baik melalui media sosial, pesan singkat, maupun sambungan telepon. Setiap permintaan yang mengatasnamakan institusinya dipastikan merupakan tindakan penipuan dan melanggar hukum.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan aparatur pemerintahan tidak mudah percaya, serta tidak menanggapi permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan. Verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian dan penyalahgunaan identitas.
Sebagai langkah pengamanan, Kejari Bojonegoro membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan melalui nomor hotline resmi 0811-1051-7483 atau dengan mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro.
Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai kejahatan, melindungi masyarakat dari penipuan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Timur. (Agus)
