You are currently viewing Penyadap Disadap: Menguji Hukum dan Marwah Kekuasaan

Penyadap Disadap: Menguji Hukum dan Marwah Kekuasaan

  • Post author:
  • Post published:
  • Post category:Opini

Oleh: Lukman Hakim, S.P., M.M.
(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya/Jurnalis)

INDONESIA kembali dihadapkan pada perkara yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Kasus ini menjadi perhatian luas karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang disadap dan siapa yang melakukan penyadapan. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan hak privasi, dan tanggung jawab institusi negara dalam menjalankan kekuasaan.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Sasaran yang disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Persoalan semakin serius ketika sekitar Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut. Dalam perkembangan awal, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Namun, angka-angka tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar: berapa nomor yang sebenarnya disadap, siapa yang memberikan perintah, berapa lama pemantauan berlangsung, dan untuk kepentingan apa hasil penyadapan itu digunakan? Publik membutuhkan pengungkapan yang menyeluruh, bukan sekadar pengumuman penetapan tersangka.

Konstitusi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kekuasaan
Penyadapan pada dasarnya bukan tindakan yang selalu dilarang. Dalam kondisi tertentu, penyadapan merupakan instrumen penegakan hukum untuk mengungkap tindak pidana serius, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisasi. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Ketika penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan di luar kepentingan penegakan hukum, instrumen perlindungan negara justru berpotensi berubah menjadi alat pengawasan terhadap kehidupan pribadi dan aktivitas masyarakat. Di sinilah batas antara kewenangan yang sah dan penyalahgunaan kekuasaan harus ditegaskan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu pedoman internal yang disebut dalam perkara ini. Namun, keberadaan peraturan internal tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa pembatasan hak harus didasarkan pada undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang karena tindakan tersebut menyentuh hak privasi warga negara. Artinya, tidak ada jabatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan konstitusional.

Dampak penyadapan ilegal juga tidak berhenti pada individu yang menjadi sasaran. Praktik semacam ini dapat menciptakan chilling effect, yaitu keadaan ketika masyarakat takut menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, atau menjalin komunikasi karena khawatir aktivitasnya diawasi. Jurnalis membutuhkan perlindungan terhadap kerahasiaan sumber informasi, aktivis memerlukan ruang aman untuk menyampaikan aspirasi, sedangkan pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa komunikasi bisnisnya tidak disalahgunakan.

Jika pengawasan dilakukan tanpa dasar hukum, demokrasi berisiko kehilangan salah satu fondasi utamanya, yakni kebebasan berpikir, berbicara, dan memperoleh informasi. Negara tidak boleh membiarkan teknologi pengawasan menjadi instrumen intimidasi terhadap masyarakat.

Aspek hukum pidana juga harus diperiksa secara cermat. Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan Bareskrim, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 258 KUHP mengatur penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) mengatur akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun, sedangkan ayat (2) mengatur akses dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman berdasarkan Pasal 48 ayat (1) paling lama delapan tahun penjara. Karena dugaan perbuatan berlangsung pada 2025–2026, penerapan hukum juga harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan perubahan hukum pidana, termasuk Pasal 1 dan Pasal 3 KUHP. Seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui penilaian sepihak.

Perkuat Regulasi dan Pengawasan Independen
Pemerintah dan DPR perlu menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperkuat regulasi penyadapan melalui undang-undang yang komprehensif. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang tegas, tujuan yang spesifik, batas waktu yang jelas, mekanisme persetujuan atau pengawasan independen, serta dokumentasi yang dapat diaudit.

Pengaturan juga harus membatasi jenis perkara, pihak yang berwenang mengajukan permohonan, ruang lingkup informasi yang boleh diakses, dan tata cara pemusnahan data setelah kepentingan hukum berakhir. Pengawasan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang menggunakan kewenangan tersebut. Diperlukan mekanisme eksternal agar penyalahgunaan kekuasaan dapat diperiksa secara objektif.

Bareskrim harus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berbasis bukti digital yang dapat diverifikasi. Seluruh log aktivitas LIMS, riwayat akses pengguna, perintah operasional, metadata, rekaman komunikasi, serta jejak penghapusan data harus diperiksa melalui forensik digital. Penyidikan perlu menjawab jumlah nomor yang disadap, identitas pemiliknya sejauh dapat diungkap menurut hukum, periode pemantauan, alur pemberian perintah, dan kemungkinan penggunaan hasil sadapan.

Pemeriksaan juga harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Transparansi perkembangan perkara perlu dijaga tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa. Perlindungan terhadap korban dan pelapor juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus memastikan bahwa data hasil penyadapan yang diperoleh secara ilegal tidak digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, intimidasi, maupun pemerasan.

Apabila terbukti terdapat komunikasi pribadi yang diambil tanpa hak, harus tersedia mekanisme perlindungan, pemulihan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Lembaga pengawas, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional, perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Perlindungan juga harus diberikan kepada petugas yang berani melaporkan dugaan penyimpangan. Negara tidak boleh membiarkan pelapor menghadapi ancaman hanya karena mengungkap persoalan yang menyangkut integritas institusi.

Lebih dari itu, reformasi internal kepolisian harus menyentuh sistem, teknologi, dan budaya organisasi. Penggunaan perangkat penyadapan perlu dilengkapi pembatasan akses berdasarkan kewenangan, autentikasi berlapis, pencatatan aktivitas yang tidak mudah dihapus, penyimpanan bukti digital yang aman, serta audit berkala oleh pihak independen. Setiap penyalahgunaan harus dikenai sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik sesuai tingkat pelanggarannya. Pendidikan etika jabatan juga perlu menanamkan pemahaman bahwa kewenangan aparat bukanlah hak istimewa untuk mengawasi kehidupan orang lain, melainkan amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum dan konstitusi.

Reformasi kepolisian tidak cukup diukur dari kecanggihan peralatan dan besarnya kewenangan, tetapi dari kemampuan institusi mengendalikan dirinya sendiri. Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri ini merupakan ujian serius bagi marwah hukum Indonesia. Presiden harus dilindungi, warga negara harus dihormati, jurnalis harus bebas menjalankan tugasnya, dan aparat harus bekerja dalam batas kewenangan yang sah. Tidak boleh ada jabatan yang membuat seseorang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada seseorang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik. Keadilan harus ditegakkan melalui pembuktian, bukan tekanan politik ataupun sentimen kekuasaan.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Dan, jika tidak terbukti, hak dan nama baik pihak yang dituduh wajib dipulihkan. Pada titik inilah negara hukum diuji: bukan dari kemampuan penguasa mengawasi rakyatnya, melainkan dari keberanian negara mengawasi penggunaan kekuasaannya sendiri. Sebab, ketika kewenangan kehilangan batas, demokrasi kehilangan perlindungan; dan ketika hukum mampu mengoreksi kekuasaan, di situlah marwah negara dipertahankan. (**)

Loading