You are currently viewing MENGUJI MARWAH KONSTITUSI DI BALIK BATALNYA SUKET PENYETARAAN PENDIDIKAN GIBRAN

MENGUJI MARWAH KONSTITUSI DI BALIK BATALNYA SUKET PENYETARAAN PENDIDIKAN GIBRAN

  • Post author:
  • Post published:
  • Post category:Opini

Oleh: Lukman Hakim, S.P., M.M.
(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya/Jurnalis)

INDONESIA telah melewati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang melibatkan lebih dari 204 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pesta demokrasi yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah sangat besar itu seharusnya tidak hanya menghasilkan kepemimpinan yang sah secara politik, tetapi juga menjamin seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Namun, perjalanan demokrasi tersebut kembali dihadapkan pada persoalan serius setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen yang pernah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Dalam informasi amar putusan yang dipublikasikan, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Perkara tersebut sebelumnya melalui proses di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.

Dengan demikian, persoalan yang semula berada dalam ranah administrasi pemerintahan kini memiliki implikasi perdebatan yang jauh lebih luas terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Persoalan semakin menarik karena suket yang dipersoalkan bukan sekadar dokumen pribadi. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Ketika keabsahan dokumen itu kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan MA, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses penerbitan, pemeriksaan, dan penggunaannya dapat berlangsung hingga menjadi bagian dari persyaratan pencalonan seorang calon wakil presiden. Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai dokumen Gibran, melainkan juga mengenai kualitas verifikasi dan tanggung jawab lembaga negara yang terlibat.

Persoalan ini juga memperoleh dimensi baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Putusan ini menjadi catatan penting yang membuat persoalan suket tidak lagi dapat dipandang sebagai perdebatan administratif semata.

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada situasi yang tidak sederhana. Di satu sisi, terdapat putusan MA yang menyatakan dokumen administrasi tidak sah. Di sisi lain, terdapat putusan MK yang telah menjelaskan keterbatasan kewenangannya dalam membatalkan atau mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik melalui perkara perselisihan hasil pemilu. Di tengah kedua putusan tersebut, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang mengenai konsekuensi hukum, batas kewenangan lembaga negara, serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh. Ketidakjelasan berlarut-larut justru berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Konflik Dua Rezim Hukum
Persoalan ini memperlihatkan pertemuan dua rezim hukum yang memiliki objek, kewenangan, dan konsekuensi berbeda, yakni hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Pertama, perkara yang diputus MA berada dalam wilayah hukum administrasi negara. Objek sengketanya adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi pemerintahan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52, mengatur persyaratan sahnya keputusan pemerintahan, meliputi kewenangan pejabat yang menetapkan, kesesuaian prosedur, dan kesesuaian substansi.

Selanjutnya, Pasal 56 membedakan akibat hukum keputusan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, yakni tidak sah atau batal maupun dapat dibatalkan. Dengan demikian, keabsahan sebuah dokumen pemerintahan bukan perkara formalitas belaka, melainkan harus memenuhi standar hukum yang telah ditentukan.

Kedua, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dokumen administrasi tersebut berkaitan dengan persyaratan jabatan konstitusional. Presiden dan Wakil Presiden bukanlah pejabat yang keberadaan serta pemberhentiannya dapat disamakan dengan jabatan administratif biasa. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui proses politik di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR. Mekanisme berlapis ini menunjukkan bahwa konstitusi menempatkan pemberhentian kepala negara dan wakil kepala negara sebagai persoalan serius yang tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Ketiga, perlu dibedakan secara tegas antara pembatalan dokumen administrasi, pemenuhan syarat pencalonan, dan keberlanjutan jabatan konstitusional. Ketiganya memang memiliki hubungan hukum, tetapi tidak otomatis menghasilkan akibat hukum yang sama. Putusan MA mengenai ketidakabsahan suket tidak dengan sendirinya membatalkan hasil Pilpres 2024, apalagi secara otomatis mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

Namun, sebaliknya, pelantikan seorang pejabat juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan hukum yang ditemukan kemudian. Di sinilah diperlukan penjelasan mengenai hubungan sebab akibat antara ketidakabsahan dokumen, proses verifikasi pencalonan, dan kemungkinan konsekuensi konstitusionalnya.

Keempat, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara utuh. MK memang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Mahkamah sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut secara substansial berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa MK telah menolak permohonan. Substansi pertimbangan hukumnya tetap harus diperhatikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Kelima, teori legitimasi Max Weber memberikan perspektif penting untuk memahami persoalan ini. Dalam pandangan Weber, kekuasaan memiliki dasar legitimasi yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap tatanan hukum dan aturan yang berlaku. Kekuasaan dalam negara modern tidak cukup hanya bertumpu pada kemenangan politik, tetapi juga membutuhkan penerimaan masyarakat terhadap prosedur dan institusi yang menopangnya.

Sementara itu, pemikiran A.V. Dicey mengenai rule of law menekankan bahwa setiap orang, termasuk pejabat negara, harus tunduk pada hukum yang sama. Kedua pemikiran tersebut mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan dan supremasi hukum bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Justru keduanya harus dijaga secara bersamaan agar demokrasi tidak kehilangan legitimasi moral maupun yuridisnya.

Menyelamatkan Hukum dan Demokrasi
Saat ini, yang harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana menyelamatkan marwah hukum sekaligus menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik, tetapi penyelesaian persoalan konstitusional juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan UUD 1945. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terjebak dalam pertentangan tafsir yang berkepanjangan.

Dalam perspektif tersebut, setidaknya ada tiga langkah yang perlu dipertimbangkan. Pertama, DPR harus menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait, penyelenggara pemilu, dan lembaga yang terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan suket tersebut. Penelusuran perlu diarahkan pada dasar penerbitan dokumen, persyaratan yang digunakan, prosedur pemeriksaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi. Jika ditemukan kekeliruan administratif atau kelemahan prosedural, negara harus menjelaskan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi bukan sekadar memenuhi rasa ingin tahu publik, melainkan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional harus memberikan kejelasan mengenai hubungan antara putusan administrasi dan status jabatan konstitusional. Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai hukum acara serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat Wakil Presiden setelah pelantikan, mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan setiap lembaga. MK tidak boleh diposisikan sebagai lembaga yang dapat bertindak di luar kewenangannya, tetapi pertimbangan hukumnya juga tidak boleh diabaikan. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila setiap institusi menjalankan tugas berdasarkan mandat konstitusionalnya.

Ketiga, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu membangun sistem verifikasi persyaratan pencalonan yang lebih ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan dokumen pendidikan, kewarganegaraan, serta persyaratan lain tidak boleh hanya mengandalkan kelengkapan administratif yang diserahkan calon. Harus ada mekanisme pemeriksaan silang dengan instansi penerbit, lembaga pendidikan, dan otoritas terkait, termasuk untuk dokumen yang berasal dari luar negeri. Hasil verifikasi juga perlu didokumentasikan secara terbuka sesuai ketentuan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, potensi persoalan dapat diketahui sebelum penetapan pasangan calon, bukan justru menjadi kontroversi setelah proses pemilu dan pelantikan selesai.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, bukan pula sekadar mengenai selembar surat keterangan penyetaraan pendidikan. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap jabatan publik diperoleh melalui proses yang memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi. Jika sebuah dokumen dinyatakan tidak sah, negara wajib menjelaskan konsekuensinya. Jika terdapat batas kewenangan antarlembaga, negara juga wajib menunjukkan mekanisme penyelesaiannya. Tidak boleh ada ruang kosong dalam penegakan hukum yang justru membuat publik kehilangan kepercayaan.

Marwah konstitusi tidak diuji ketika hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi ketika negara berani menerapkan prinsip yang sama kepada siapa pun, termasuk mereka yang sedang memegang kekuasaan. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu dan menetapkan pemenangnya.

Demokrasi juga harus dinilai dari kesediaan negara mengoreksi kekeliruan, membuka fakta, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. Jika persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan konstitusional, maka yang diselamatkan bukan hanya kepastian hukum, melainkan kehormatan demokrasi Indonesia. (**)

Loading