You are currently viewing Agar Masyarakat Cepat Bayar Pajak, Pemkab Mesuji Telah Distribusi SPPT PBB P2 Tahun 2023

Agar Masyarakat Cepat Bayar Pajak, Pemkab Mesuji Telah Distribusi SPPT PBB P2 Tahun 2023

  • Post author:
  • Post category:Mesuji

Mesuji, Nenemonews (Lampung) – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2023.

Hal yang di lakukan ini agar masyarakat kabupaten Mesuji dapat lebih awal menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 dan dapat melaksanakan pembayaran/ pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2023.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sektor andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin besar pendapatan dari PBB-P2 tentunya akan meningkatkan besaran dana transfer ke desa yang berupa bagi hasil pajak.

Pendistribusian yang dilaksanakan secara maraton pada 8-16 Mei 2023 pada tujuh Kecamatan se-Kabupaten Mesuji. Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mesuji menurunkan tim agar mempercepat pelaksaan penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat/ Wajib Pajak (WP).

Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka meminta kepada kepala desa untuk segera mendistribusikan sebanyak 123.958 lembar SPPT PBB-P2 tahun 2023 yang telah sampai di masing-masing desa kepada Wajib Pajak di wilayah kerjanya dengan target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Mesuji sebesar Rp.15.685.000.000,-. Sedangkan Realisasi PBB-P2 untuk tahun 2022 sebesar Rp.14.418.756.663,- dari Rp14.085.000.000,- target yang telah ditetapkan atau tercapai 102,37%.

“Jika dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp14.085.000.000,- ada kenaikan sebesar Rp1.600.000.000,-. Kenaikan target PBB-P2 tersebut disebabkan hasil dari pendataan, penilaian dan penyesuaian NJOP PBB-P2 pada tahun 2022,”‘ ucap Komang.

Selama pendistribusian, pihaknya juga melakukan sosialisasi Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/152/I.02/HK/MSJ/2023 tentang Penetapan Zona Nilai Tanah dan Nilai Indikasi Rata-rata sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 di Kabupaten Mesuji.

Sementata itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mesuji Dedi Martadinata menjelaskan, beberapa ketetapan kenaikan pokok tersebut di antaranya disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.

“Pada tahun 2022 masih ada NJOP bumi terendah senilai Rp.3.500,- maka dengan terbitnya Keputusan Bupati, NJOP bumi minimal kita naikkan menjadi Rp.5.000,-, sedangkan NJOP bumi tertinggi sebesar Rp. Rp. 42.000,-” jelas Dedi, Selasa (23/05/2023).

Dedi dalam hal ini berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Sebab penerimaan PAD selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun pembangunan di Kabupaten Mesuji.

“Pembayaran PBB-P2 sekarang bisa dilakukan lebih mudah melalui Bank Lampung lewat penandatanganan Memorendum off Understanding (MoU) atau nota kesepahaman layanan jasa perbankan, tentang pembayaran pajak daerah sistem online dengan aplikasi e-channel (ATM), medio Oktober 2020 silam,” ujar Dedi.

Lanjut Dedi, MoU juga dilakukan dengan Bank BNI 46 melalui Teller, ATM, Internet Banking, EDC serta di e-commerce Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, Gopay Indomaret, Alfamart, dan pelayanan PBB-P2 Keliling Desa, Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mesuji juga telah merilis Sistem Aplikasi Pajak (SAPA MESUJI).

“Aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat atau Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB serta mendaftarkan/ memutakhirkan data dengan cepat dan mudah, Aplikasi ini bisa didownload melalu Appstore dan GooglePlay,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Dedi Martadinata. (N9).

Loading