Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Selasa (3/3/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Way Kanan, Aris Supriyanto, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan, Bappeda Kabupaten Way Kanan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menyesuaikan dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya kesesuaian rancangan dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor PB.01/1.048-200/VII/2025, serta kepastian mengenai luas wilayah dan penentuan lokasi yang harus diselaraskan dengan aspek teknis di lapangan. Untuk itu, keterlibatan perangkat daerah teknis dinilai perlu diperkuat guna memastikan substansi rancangan benar-benar matang.
Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 dinyatakan masih memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan. Rancangan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan akan dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk diperbaiki sebelum kembali dibahas.
Melalui pembahasan ini, diharapkan penyusunan regulasi RTRW Kabupaten Way Kanan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
![]()
