Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Way Kanan, Kamis (4/3/2026), di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, serta dihadiri perwakilan Bappeda Kabupaten Way Kanan, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati agar selaras dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Way Kanan dinyatakan belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Rancangan tersebut dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian dan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pembahasan akan kembali dilakukan pada tingkat pemrakarsa sebelum rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tepat, selaras dengan aturan yang berlaku, serta mampu menjadi pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang efektif di Kabupaten Way Kanan.
![]()
