Bandar Lampung — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (3/2/2026) sebagai langkah memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mendorong tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Peserta kegiatan terdiri dari para kepala bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, pejabat fungsional, ketua tim, serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber antara lain Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi, serta Budi Setiawan, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Pengelolaan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, didampingi para pejabat fungsional terkait.
Sambutan Sekretaris DPRD disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M. Ia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Tahun Anggaran 2026 harus semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian.
Untuk itu, Sekretariat DPRD mendorong optimalisasi pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Penggunaan sistem digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia barang dan jasa.
Selain aspek teknis, digitalisasi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Seluruh pelaksana pengadaan diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi terbaru, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan dasar hukum dan kebijakan pengadaan, termasuk perubahan regulasi terbaru, kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kebijakan daerah terkait pengadaan di Provinsi Lampung.
Materi juga mencakup metode dan strategi pengadaan, seperti e-Purchasing, tender, non-tender, penunjukan langsung, strategi pemaketan, pemanfaatan e-Katalog nasional maupun lokal, pengadaan langsung offline, administrasi pertanggungjawaban, hingga pencatatan melalui aplikasi SPSE.
Peserta turut mendapat penguatan mengenai peran dan tanggung jawab setiap pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh aparatur memiliki pemahaman menyeluruh tentang proses pengadaan barang dan jasa sehingga mampu mendukung kelancaran program kerja Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan pengadaan yang modern, kompetitif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
![]()
