Kalianda, Nenemonews — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Radityo Egi Pratama.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,64 persen atau Rp142.618,49 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.076.990.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan bahwa UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” tegas Badruzzaman pada (02/01/2025).
Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, serta dilarang membayar upah di bawah UMK kecuali bagi usaha mikro dan kecil sesuai peraturan perundang-undangan. (Alfonsus)
![]()
