Kalianda, Nenemonews — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemkab menegaskan bahwa penetapan besaran gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan kebijakan tersebut berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu berdampak besar pada struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji bersumber dari BOS, BOK, maupun BLUD, kini seluruhnya menjadi tanggung jawab APBD.
Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar 5.792 PPPK Paruh Waktu, meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyebut nilainya tidak seragam. Untuk guru PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegas Wahidin. (Alfonsus)
