Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar audiensi bersama Forum Lampung Anti-LGBT untuk mendengarkan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT, Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi V Yanuar Irawan dan didampingi anggota Komisi V Sasa Chalim. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan pandangan masyarakat mengenai perlunya penguatan norma sosial, moral, dan budaya melalui kebijakan di tingkat daerah.
Menurut Yanuar Irawan, gerakan masyarakat seperti Forum Lampung Anti-LGBT berpotensi menjadi mitra pemerintah daerah dalam upaya edukasi publik, terutama dalam menjaga nilai sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat Lampung.
Koordinator forum, Firmansyah Y. Alfian, menjelaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan tidak dimaksudkan untuk memicu kebencian terhadap individu tertentu. Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah penyampaian kritik terhadap perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan norma dan moral masyarakat.
Firmansyah juga menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dan siap berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk kelompok yang memiliki pandangan berbeda dengan alasan hak asasi manusia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan yang disampaikan. Kajian itu akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, sosial, hingga prinsip hak asasi manusia, agar kebijakan yang dihasilkan tetap berimbang dan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas. (Humas)
![]()
