Palembang — Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., dan dihadiri para Bupati/Wali Kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Dalam arahannya, Gubernur HD menekankan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya bisa diselesaikan jika seluruh pihak memegang prinsip kepatuhan dan kepatutan. Ia menyoroti masalah angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara serius.
“Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sudah berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” tegas HD.
Gubernur HD menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara seharusnya menggunakan jalan khusus yang telah disediakan untuk mendukung operasional perusahaan. Ia menambahkan bahwa sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus diterbitkan, progresnya hampir tidak ada karena banyak pihak masih berada di “zona nyaman”.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Penggunaan jalan khusus ini harus segera direalisasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., meminta pemerintah menetapkan timeline yang jelas dan terukur agar kebijakan ini berjalan efektif. Ia juga mendorong penerapan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi regulasi.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Sumatera Selatan dalam menata angkutan batubara secara aman, ramah lingkungan, dan tetap berpihak pada masyarakat. Selain itu, pemprov menegaskan keterbukaan terhadap investasi, asalkan tetap memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.(Amansyah)
