You are currently viewing Gubernur Herman Deru Resmi Tetapkan UMP Sumatera Selatan 2026
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani Keputusan Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 di Palembang (Jumat, 19 Desember 2025).

Gubernur Herman Deru Resmi Tetapkan UMP Sumatera Selatan 2026

Palembang, Nenemonews — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Kebijakan tersebut disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat (19/12/2025) melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.

Dengan keputusan ini, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, meningkat dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 3.681.561. Penetapan kenaikan upah tersebut merupakan hasil proses pembahasan dan kesepakatan antara unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja atau buruh, serta asosiasi pengusaha.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian UMP ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Selatan.

“Penetapan UMP Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk berkembang. Prinsipnya adalah keadilan dan keberlangsungan ekonomi,” ujar Herman Deru.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada sejumlah sektor strategis. Penetapan UMSP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu sesuai karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan masing-masing.

Adapun sektor-sektor yang ditetapkan besaran UMSP antara lain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; pengadaan listrik, gas, dan uap; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; pengangkutan dan pergudangan; informasi dan komunikasi; serta sektor jasa penyewaan dan ketenagakerjaan.

Gubernur menegaskan bahwa ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas standar UMP diwajibkan mempertahankan besaran upah tersebut dan dilarang melakukan penurunan.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pelaku usaha, dan investor yang beraktivitas di Sumatera Selatan.

“Dengan adanya kepastian upah ini, kita berharap roda perekonomian daerah dapat terus bergerak secara sehat, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Ketentuan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (Amansyah)