You are currently viewing Sosialisasi SiRUP Palembang: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, membuka kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi SiRUP APBD 2026, di Hotel Harper, Senin (8/12/2025), menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.

Sosialisasi SiRUP Palembang: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Palembang, Nenemonews — Pemerintah Kota Palembang resmi membuka Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2026, Senin (8/12/2025), di Hotel Harper. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkot menegaskan transparansi dalam pengadaan barang/jasa daerah.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, membuka acara dengan tema “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Ia menekankan bahwa tema ini menjadi panduan fundamental dalam tata kelola pemerintahan.

“Transparansi dan efisiensi pengadaan adalah fondasi tata kelola yang bersih dan akuntabel. Semua OPD wajib mengumumkan RUP APBD 2026 paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Aprizal. Hal ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Aprizal menambahkan bahwa tenggat waktu ini juga menjadi atensi KPK melalui program MCSP, sehingga seluruh OPD harus serius mematuhi. “Kedisiplinan OPD adalah kunci untuk menjamin proses pengadaan berjalan baik,” katanya.

Kepala Bagian ULP/PBJ Setda Palembang, Aris Satria, menjelaskan sosialisasi bertujuan memastikan OPD memahami pentingnya identifikasi paket pengadaan dan pengumuman tepat waktu.

“Jika seluruh OPD menindaklanjuti sosialisasi ini, maka pengadaan APBD 2026 akan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Aris. (amansyah)

Loading