Palembang, Nenemonews — Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas belanja daerah melalui kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2026. Kegiatan digelar di Hotel Harper, Senin (8/12/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dengan tema “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Aprizal menekankan bahwa tema ini bukan sekadar slogan, melainkan arahan kebijakan fundamental bagi seluruh OPD. “Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh OPD untuk mematuhi regulasi yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2026 paling lambat 31 Maret 2026. “Tidak boleh ada lagi pengumuman melewati tanggal tersebut. Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan dan komitmen kita menjaga transparansi,” tegas Aprizal.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 dan menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Palembang, Aris Satria, menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh OPD segera mengidentifikasi dan mengumumkan paket pengadaan tepat waktu. “Dengan begitu, proses pengadaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan,” jelasnya. (amansyah)
![]()
