Bandar Lampung, 9 Oktober 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Hanifal, SP, bersama Wakil Ketua Budhi Condrowati, SE., M.Si, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu:
Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Turut hadir anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung: Intan Rehana, S.Ked, Fauzi Heri, ST., SH., MH, Sen Ajeman, S.Ag, Jasroni, S.Sos., MM, Diah Dharma Yanti, SH., MH, Yusiran, SE., MH, dan Heni Susilo, M.Pd, serta perwakilan dari Bappeda, Dinas Kominfo dan Statistik, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan menghimpun masukan dari berbagai OPD agar pembahasan raperda lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen DPRD Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data serta menyesuaikan kebijakan pendidikan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
