You are currently viewing Kebijakan Proyek Tanpa DP

Kebijakan Proyek Tanpa DP

  • Post author:
  • Post category:Bojonegoro

Bojonegoro, NenemoNews (Jatim) – Di tengah gelontoran APBD Bojonegoro yang mencapai triliunan, muncul kebijakan yang menggelitik akal sehat. Pemenang tender proyek pemerintah tidak diberi uang muka (DP) sama sekali.

“Ya, tahun ini tidak ada uang muka.” urai salah satu kabid OPD dinas teknis terkait pemda Bojonegoro.

Dalihnya jelas, menghindari risiko korupsi, atau dalih teknis lain seperti ‘belum dianggarkan’ atau ‘keputusan PPK’. Pertanyaannya, benarkah tidak memberi uang muka adalah bentuk kehati-hatian, atau justru bukti lemahnya perencanaan dan beban sistemik pada penyedia?

Secara Aturan Hukum Tidak Wajib, Tapi Bukan Alasan Menghapus.

Memang benar, dalam Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, uang muka bersifat opsional. Pasal 53 menyebut “Uang muka dapat diberikan”.

Kata kunci di sini adalah “dapat”, bukan “dilarang”. Artinya, pemerintah daerah memiliki diskresi untuk memberikan uang muka, jika dibutuhkan.

Kebijakan ‘tidak memberi uang muka sama sekali kepada semua pemenang tender proyek’ justru menunjukkan pengabaian terhadap kebutuhan penyedia jasa, terutama kontraktor lokal yang tidak punya kekuatan modal besar.

Risiko di Balik Kebijakan “Tanpa DP”

Kontraktor kecil kesulitan memulai pekerjaan karena kekurangan modal awal. Pekerjaan fisik terancam molor karena menunggu dana talangan.

Kualitas pekerjaan bisa turun karena kontraktor memaksakan diri. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) meningkat, karena proyek gagal jalan sesuai jadwal.

Lalu siapa yang dirugikan? Rakyat. Karena infrastruktur lambat jadi, pelayanan publik tertunda, dan uang negara mengendap tanpa hasil nyata.

Apakah Melanggar Konstitusi? Bisa Jadi, Secara Substansi.

Memang, tidak memberi uang muka bukan pelanggaran hukum secara eksplisit, tetapi bila kebijakan ini menyebabkan terganggunya pelaksanaan program pembangunan, tidak tercapainya target pelayanan publik, atau menyebabkan kegagalan penggunaan anggaran, maka itu melanggar semangat konstitusi.

Bila mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) ‘Anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ‘

Juga, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. ‘Anggaran harus efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.’ Artinya, jika sebuah kebijakan keuangan menghambat pembangunan dan kesejahteraan, meskipun tidak melanggar hukum formal, ia melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Tidak semua proyek perlu uang muka, tapi semua kebijakan pengadaan harus menjamin kelancaran pekerjaan. Kalau semua dilarang uang muka, itu bukan efisiensi itu menghindar dari tanggung jawab perencanaan.

Solusinya Bukan Meniadakan, Tapi Mengatur.

Solusi dari risiko penyalahgunaan uang muka bukan dengan meniadakan sepenuhnya. Akan tetapi dengan mengatur secara ketat. Diberlakukan hanya untuk proyek yang memenuhi kriteria risiko tinggi.

Tender proyek APBD Bojonegoro tanpa dukungan uang muka adalah bentuk pengalihan beban kepada pihak ketiga, tanpa mempertimbangkan kapasitas mereka.

Ini bukan reformasi pengadaan. Ini adalah ‘kekakuan kebijakan’ yang berdampak langsung pada keterlambatan pembangunan.

Pemda seharusnya bukan hanya mematuhi aturan, tetapi juga menjalankan semangat konstitusi, menjamin anggaran daerah benar-benar dirasakan rakyat.
(Agus)

Loading