You are currently viewing Sampah Jadi Masalah di Bojonegoro

Sampah Jadi Masalah di Bojonegoro

  • Post author:
  • Post category:Bojonegoro

Bojonegoro, Nenemonews (Jatim) – Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, geliat pembangunan kota terus digenjot sebagai simbol kemajuan.

Jalan diperlebar, taman kota dipercantik, trotoar dirancang sedemikian, gedung sekolah diperbaiki dan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dibangun dengan anggaran miliaran rupiah.

Namun, kemewahan pengelolaan sampah itu hanya berhenti di kawasan perkotaan. Desa-desa di pelosok Bojonegoro masih berkutat dengan tumpukan sampah rumah tangga yang dibakar sembarangan atau dibuang ke sungai.

Kesenjangan pengelolaan sampah antara kota dan desa bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan masalah keadilan lingkungan dan sosial.

Mengapa warga desa harus terus menerima konsekuensi dari kebijakan setengah hati yang hanya berpihak pada wilayah yang dianggap “strategis”?

Di Kecamatan Kota Bojonegoro, pengangkutan sampah dilakukan rutin setiap hari. Warga tinggal meletakkan sampah di depan rumah.

Lalu, truk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjemput. Ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang jelas, ada sistem retribusi yang sudah terstruktur.

Sementara itu, hanya sekitar 20–30 menit dari pusat kota, di wilayah kecamatan Sumberrejo, Baureno, Kanor, sampah dibiarkan menumpuk dipinggir jalan.

Sebagian warga membakarnya, sebagian lain membuang ke kebun, saluran air, bahkan ke hutan. Kemungkin hal semacam itu juga terjadi di kecamatan kecamatan lainnya.

“Kami tidak punya TPS, tidak ada petugas pengangkut. Ya, akhirnya dibakar atau dibuang ke pinggir jalan,” urai St, warga Desa Baureno, ironis sekali.

Undang-undang Sudah Ada, Tapi Tak Bernyawa di Desa.

Padahal, secara hukum, pengelolaan sampah sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Baik di kota maupun desa.

Berikut regulasi yang seharusnya menjadi pedoman antara lain;

1. Undang-undang Nomer 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 12, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Pasal 28, masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

2. Permendagri Nomer 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Menekankan perlunya pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk di perdesaan.

Namun faktanya, alokasi anggaran dan perhatian cenderung menumpuk di pusat kota. Pengadaan armada pengangkut, edukasi pemilahan sampah, dan fasilitas TPS/TPST sebagian besar hanya menyasar wilayah perkotaan.

Pendapat Para Ahli.

Ini bukan sekadar infrastruktur, tapi ketimpangan sistemik. Persoalan ini bukan semata karena keterbatasan anggaran, tapi karena cara pandang yang bias kota.

Pemerintah daerah masih menganggap pembangunan TPS dan TPST hanya di kota. Desa dianggap sekadar pelengkap, bukan prioritas. Akhirnya limbah dan pencemaran menumpuk di tempat yang paling tidak terdengar suaranya.

Sampah yang dibakar sembarangan di desa menghasilkan emisi berbahaya, belum lagi pencemaran air dari sampah organik yang dibuang ke sungai. Tanpa sistem terpadu dan dukungan dari pemda, desa-desa akan terus jadi korban pembangunan yang timpang.

Akhirnya Desa Kembali Jadi Tempat Pembuangan.

Jika kota dibersihkan, maka sampahnya akan pergi ke mana? Ke desa. Dan jika desa dibiarkan tak terkelola, maka Bojonegoro akan menyimpan krisis lingkungan yang hanya menunggu waktu untuk meledak.

Maka menjadi pertanyaannya, apakah pemerintah daerah hanya bekerja untuk kota? Sampai kapan desa-desa harus bertahan sendiri tanpa fasilitas, tanpa anggaran, dan tanpa suara?

Penulis Korwil Jatim.

Loading