Madiun, Nenemonews (Jatim) – Pembagian Jasa produksi (Jaspro) dan Tentium PDAM Kota Madiun tahun 2019 dan 2020 dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan negeri kota Madiun.(7/8/2025)
Pelapor, Irwan Febrianto Nugroho pengamat kebijakan publik, menyampaikan, pembagian Jaspro dan Tentium PDAM tahun 2019 dan 2020 tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembagian Jaspro dan Tentium pada tahun 2019 dan 2020 di PDAM kota Madiun tidak sesuai Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 Pasal 103. Sebab alokasi pembagian melebihi persentase yang diatur. Maksimal 5 persen dari laba perusahaan,” terangnya.
Menurutnya, dasar pelaporan tersebut adanya temuan BPK pada tahun 2023 terkait Jaspro dan Tentium pada PDAM Kota Madiun, dari temuan ditarik mundur pada laporan keuangan PDAM tahun 2019 dan 2020.
“Hasil analisis saya bahwa ada dugaan selisih persentase pada pembagian Jaspro dan Tentium di PDAM kota Madiun di tahun 2019 dan 2020,” tambahnya.
Saat yang sama dari Kejaksaan Kota Madiun belum bisa memberikan keterangan. Dihubungi melalui seluler Kajari Kota Madiun Dede Sutisna menyampaikan, Kasi Intel yang akan memberikan keterangan. (Yan)
![]()
