You are currently viewing KPPBC TMP C Madiun Musnahkan BMN

KPPBC TMP C Madiun Musnahkan BMN

Ngawi, Nenemonews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun) musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa ribuan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kabupaten Ngawi.(18/6/2025)

Hasil koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi Pelaksanaan Press Release pemusnahan dilakukan di Pendopo Wedya Graha jalan Teuku Umar no 12 Kabupaten Ngawi.

Adapun pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dengan cara dibakar. Selanjutnya dilakukan pemusnahan di TPA Selopuro Kabupaten Ngawi.

Pemusnahan BMN dari hasil penindakan dan menyelidikan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui berbagai kegiatan diantaranya, Operasi Pasar dan Operasi Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Penegak Hukum.

KPPBC TMP C Madiun bersama OPD dan instansi terkait Pemerintah Kabupaten Ngawi menyampaikan, total Barang Kena Cukai (BKC) yang akan dimusnahkan dalam 34 Surat Keputusan BMN Kepabeanan dan Cukai.

“Total 5.022.216 batang rokok ilegal, terdiri 4.935.996 batang sigaret kretek mesin (SKM), 86.220 batang sigaret putih mesin (SPM) dan 1.058..660 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dengan total nilai barang Rp 7.390.993.800. dengan potensi kerugian negara Rp 4.871.404.269..terang Dwi Jogyastara Kepala KPPBC TMP C Madiun.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas penegakan hukum dalam fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun berperan dalam optimalisasi penerimaan negara pada tahun 2024 mencapai Rp 1.218.210.000.000,-.atau sebesar 107,41% dari target penerimaan sebesar Rp 1.134.170.000.00,-.

Pada tahun 2025 Kantor Bea dan Cukai Madiun mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 1.342.616.355.000,-. dimana sebanyak Rp 266.739.000,- penerimaan Bea Masuk dan Rp 1.342.349.616.000,- penerimaan Cukai.

Hingga bulan Mei 2025 realisasi penerimaan telah mencapai Rp 523.423.583.000,-(38,99%) berasal dari penerimaan Bea Masuk sebanyak Rp 106.514.000,- dan Cukai senilai Rp 523.317.069.000,-.

Perusahaan yang memberikan kontribusi besar penerimaan cukai rokok pada Kantor Bea Cukai Madiun adalah HM. Sampoerna, Gudang Garam yaitu sebesar 95,59% dari total penerimaan. Yan.