Way Kanan, Nenemonews – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali mengukuhkan reputasinya dalam hal tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di hadapan Rapat Paripurna DPRD, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Way Kanan pada Jumat (13/06/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rial Kalbadi.
Acara ini dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, menunjukkan keseriusan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Tampak hadir para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Arie Anthony Thamrin, serta para kepala OPD, staf ahli, asisten, hingga pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan perwujudan amanat konstitusi, terutama Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.
“Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan ini telah diaudit oleh BPK-RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah capaian kelima belas kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini tentu bukan milik eksekutif semata, melainkan buah kerja keras dan sinergi kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Bupati Ayu yang disambut dengan apresiasi dari para hadirin.
Lebih mendalam, Bupati memaparkan postur realisasi APBD 2024. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,41 triliun Sementara itu, alokasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp1,37 triliun yang diarahkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Dari sisi pembiayaan, terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp19,64 miliar Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada akhir Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp70,64 miliar
“Di dalam Raperda ini juga kami sajikan secara komprehensif Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” jelas Bupati.
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2024, posisi keuangan daerah menunjukkan kondisi yang sehat dengan total Aset mencapai Rp2,89 triliun Kewajiban sebesar Rp65,82 miliar dan Ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah berada di angka Rp2,82 triliun.
Dengan diserahkannya Raperda ini, bola kini berada di tangan DPRD Way Kanan untuk dibahas lebih lanjut. Bupati Ayu Asalasiyah menutup pidatonya dengan sebuah harapan agar proses legislatif dapat berjalan efisien.
“Untuk rincian yang lebih detail, kami persilakan Anggota Dewan yang terhormat untuk menelaahnya pada dokumen Raperda yang kami sampaikan. Harapan kami, Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk kemudian dapat kita setujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus atau menugaskan komisi terkait untuk melakukan pembahasan mendalam bersama tim anggaran pemerintah daerah sebelum Raperda ini disahkan menjadi produk hukum yang mengikat.
Pengesahan Perda ini menjadi krusial sebagai landasan evaluasi dan pijakan untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang.(*)
