You are currently viewing Pembangunan Masjid An-Nahdla Bojonegoro Diduga Langgar UU AMDAL

Pembangunan Masjid An-Nahdla Bojonegoro Diduga Langgar UU AMDAL

Bojonegoro, Nenemonews (Jatim) – Pembangunan Masjid An-Nahdla Bojonegoro diduga melanggar Undang-Undang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib untuk melakukan kajian AMDAL.

Penyusunan AMDAL sebelum realisasi kegiatan pembangunan bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Baik itu dari segi kualitas air perubahan ekosistem hingga ancaman bencana alam yang dapat ditimbulkan oleh pembangunan tersebut.

Sayangnya, sejauh ini tidak ada keterangan yang mengonfirmasikan bahwa pembangunan masjid itu telah melalui proses AMDAL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Kajian Lingkungan untuk Keamanan dan Keberlanjutan.

Pihak pengelola masjid dan pemerintah daerah setempat perlu segera melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan di sekitar untuk mengantisipasi kemungkinan bencana alam lainya..

Pemerintah daerah sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai kajian lingkungan yang dilakukan sebelum pembangunan masjid.

Terlebih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait selaku owner kegiatan pembangunan masjid lebih serius dalam menjalankan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Undang-undang itu mengharuskan adanya kajian AMDAL sebelum realisasi pembangunan dan memastikan pembangunan yang ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat setempat.

Indikasi yang Dituduhkan Bukan Tanpa Alasan.

Sebuah peristiwa air terjun dadakan cukup besar di tebing sebelah Utara mengejutkan pengunjung Masjid An-Nahdla, Bojonegoro, pada hari Jumat kemarin (9/5/2025).

Kejadian ini mengangkat isu mengenai kesiapan pihak pengelola dalam memperhitungkan dampak lingkungan dari pembangunan masjid megah itu.

Peristiwa ini berawal ketika hujan deras yang terjadi beberapa hari sebelumnya menyebabkan air terkumpul di area sekitar tebing, yang ternyata memiliki karakteristik tanah dan kemiringan yang memungkinkan terjadinya pergerakan air yang tiba-tiba.

Munculnya fenomena ini memicu pertanyaan tentang apakah pembangunan masjid sudah memperhitungkan kajian hidrologi dan dampak lingkungan yang komprehensif.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan ke depan akan ada perhatian lebih besar terhadap pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di sekitar masjid.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek pembangunan meskipun bertujuan positif harus memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Serta memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menambah risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

Pendapat Para Ahli Lingkungan Hidup.

Para ahli lingkungan hidup berpendapat, jika sebuah pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan potensi dan kondisi geologi sekitar, maka hal ini bisa menimbulkan resiko besar bagi keamanan dan kelestarian lingkungan.

Kesadaran pentingnya kajian lingkungan yang mencakup analisis hidrologi, tata kelola air dan dampaknya terhadap ekosistem khususnya daerah yang rawan bencana alam.

Terlebih di kawasan tebing dan di area yang rentan terhadap perubahan aliran air, seperti yang terjadi di Masjid An-Nahdla harusnya juga melalui kajian AMDAL. (Korwil).