Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Kasus rasuah dana hibah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). untuk membuat terang kasus tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Ngawi, Affiful Bahrir mengatakan, untuk menindaklanjuti pernyataan para saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Pihak kejaksaan masih memerlukan keterangan dari beberapa ahli terkait regulasi penyaluran dana hibah.
Saksi ahli itu dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Ngawi, Rabu (18/9/2024). Sejauh ini baru satu saksi ahli yang dihadirkan oleh penyidik Kejari Ngawi.
“Kemarin penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Baru satu saksi ahli yang kami datangkan langsung dari Kemendagri dalam kasus korupsi dana hibah Dikbud Ngawi tahun 2022 ini,” katanya.(19/9/2024).
Pihak kejaksaan memanggil saksi ahli dari Kemendagri itu lantaran peraturan tentang hibah itu mengacu pada Permendagri, sehingga yang mengetahui jelas alur serta tahapan dari pengusulan hingga pencairan itu adalah tenaga ahli dari Kemendagri.
“Kami datangkan dari Kemendagri itu untuk mengetahui proses aturan hibah. Karena terkait aturan hibah itu yang mengeluarkan Kemendagri makanya kami datangkan untuk mengetahui alur hibah sesuai peraturan itu bagaimana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari telah memanggil sekitar 58 saksi dalam kasus rasuah yang telah menyeret pegawai ASN Staf Kecamatan Kendal Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka. Hingga saat ini kejaksaan masih terus berfokus untuk mengulik prilaku tersangka yang melakukan pemungutan terhadap para lembaga penerima.
Saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tim penyidik Kejari Ngawi untuk membuat terang kasus rasuah itu antara lain berasal dari lembaga pendidikan penerima, pejabat tinggi di lingkup Pemkab Ngawi, Dinas Pendidikan dan juga dua mantan angota DPRD Ngawi periode 2019-2024.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa orang total sekitar 40-50 saksi, cuma nanti akan kami pakai yang berkaitan saja. Fokus tetap sama untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pungutan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada sinyal-sinyal untuk memunculkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk pihak kejaksaan belum mengagendakan untuk memangil seluruh Anggota DPRD Ngawi yang saat itu mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk hibah tersebut. (Yan)