Ngawi, Nenemonews – Dua mantan anggota DPRD Ngawi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi, dalam perkembangan kasus Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 Miliar.(11/9/2024)
Panggilan pertama, mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 dari komisi 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Siswanto, namun saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Ngawi langsung nyelonong tancap gas pergi lewat pintu samping.
Siswanto mengendarai sepeda motor bebek matic lewat pintu samping Gedung Kejaksaan yang juga Kantor Bawaslu Ngawi. Tancap gas walaupun terhalang mobil pickup proyek yang sedang menurunkan material.
Saksi kedua datang jam 11.00 WIB, mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 dari komisi 4, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Suwardi. Sayangnya saat selesai pemeriksaan Suwardi enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Suwardi ketika keluar Gedung Kejaksaan, bungkam dan langsung masuk mobil sedan warna silver metalik dengan nopol AB 1590 II yang sudah siap terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kejari Ngawi melalui Kasi Intel Afiful Bahrir, membenarkan adanya pemanggilan 2 saksi dari mantan anggota DPRD Ngawi dalam kasus Dana Hibah senilai Rp19,1 Miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022.
“Ya hari ini kami memintai keterangan untuk pendalaman perkara Dana Hibah. Kita panggil 2 saksi dari mantan anggota DPRD Ngawi,” katanya.
Afiful Bahrir juga menambahkan, “Kami terus mendalami perkara Dana Hibah senilai Rp19,1 Miliar dengan memanggil secara marathon saksi-saksi, Untuk kerugian negara nanti kita akan rilis ke publik.” (Yan)