Grobogan, Nenemonews.com (Jawa Tengah) — Aksi Vandalisme menimpa situs bersejarah cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Grobogan, di lokasi Situs Kali Brug (waterbrug) Wirosari dicoret-coret oleh ulah tangan jahil orang tak dikenal, Kamis (16/11/2023)
Atas aksi tersebut, Kapolsek Wirosari AKP Muri sangat menyayangkan adanya ulah tangan-tangan jahil, yang tidak menghormati situs sejarah peninggalan Belanda.
“Pihaknya sangat menyangkan, seharusnya situs bersejarah dapat dirawat dengan baik, jangan dirusak, apalagi sampai dicoret-coret, karena dapat mengurangi keaslian dari situs sejarah,” ungkapnya.
Polsek Wirosari memberikan perhatian pada Jembatan Kali Brug dan turut serta melestarikan peninggalan situs bersejarah tersebut, pasalnya hampir tiap hari Jembatan Kali Brug menjadi daya tarik untuk masyarakat berswafoto.
“Selain pemandangan alam sekitar yang indah, juga mengandung nilai-nilai sejarah yang dapat dipelajari generasi muda sekarang, “jelasnya.
Ia menandaskan, bahwa Jembatan Kali Brug ini adalah situs bersejarah peninggalan Belanda yang harus dilestarikan keberadaannya saat ini.
“Jembatan Kali Brug pun disekitarnya sudah dibuatkan taman, sehingga membuat keindahan tersendiri ditempat bersejarah tersebut.
Pihaknya mengaku belum mengetahui kejadian itu, karena belum ada laporan dari masyarakat, terkait coret-coret di tembok situs bersejarah Kali Brug.
Kendati demikian, Kapolsek Wirosari menuturkan aksi Vandalisme pelaku membuatnya terancam dijerat sanksi pidana hukuman penjara 15 tahuntahun. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,”tandasnya.
Laporan : Heru Budianto
![]()
