You are currently viewing Pengamat Laporkan Pemalsuan Dokumen SKP ke Kejaksaan Magetan

Pengamat Laporkan Pemalsuan Dokumen SKP ke Kejaksaan Magetan

Magetan, Nenemonews (Jatim) – Pengamat kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Provinsi Jawa Timur, Irwan Febrianto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan berbekal resume laporan terkait CV pelaksana proyek Sisa Kemampuan Paket (SKP), Kamis, (15/6/2023)

Irwan mengatakan, terdapat puluhan CV pelaksana proyek Kabupaten Magetan pada 2019, 2020, dan 2021, sesuai rekomendasi Inspektorat serta dari pemberitaan media massa, terjadi pemalsuan dokumen pernyataan atau keterangan tidak benar terkait SKP.

“Pertama, kita melaporkan CV pelaksana yang tidak masuk daftar hitam. Kedua, tentang keuntungan yang tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Irwan pada Nenemonews.

Sebelumnya, sisa kemampuan paket (SKP) atas rekomendasi Inspektorat Kabupaten Magetan, ditemukan 13 CV pelaksana proyek dari 23 CV pada 2019, 2020, dan 2021, terjadi dugaan pemalsuan dokumen pernyataan atau keterangan tidak benar.

Dalam rekomendasi Inspektorat menyebutkan, 13 CV itu diantaranya, CV Jaya Raharja, CV Sari Bumi, CV Bina Karya, CV Cipto Wening, CV Tunas Indah, CV Venus Jaya Kontruksi, CV Anugrah, CV Pasrindo, CV Jasa Mandiri, CV Tunjung Mukti, CV Dwi Putra, dan CV Permata.

Hal itu dikatakan, Ari Widiyatmoko, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, beberapa waktu lalu bahwa, munculnya SKP itu atas laporan dari masyarakat, dan ditindaklanjutinya. Namun, mengenai sanksi merupakan wewenang PA atau PPKom kegiatan dari dinas masing-masing.(Yan)

Loading