You are currently viewing KPUD Tubaba  Sosialisasi Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

KPUD Tubaba Sosialisasi Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

Tubaba, Predikatnews (Lampung) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di sektetariat Komisi Pemilihan Umum(KPU) selasa (21/03/2023)

Dikesempatan tersebut Komisioner KPU bidang SDM dan sosialisasi Yudi Agusman mendampingi Ketua KPU Tubaba Cecep Ramdani mengatakan, pada waktu pelaksanaan pemilu tahun 2019 KPU Tubaba menggunakan 4 Dapil dan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Tubaba tetap menggunakan 4 Dapil namun Alokasi Kursi bertambah dari 30 kursi menjadi 35 kursi

“Ada perubahan pada Pemilu 2024 di Tubaba yaitu alokasi kursi dari 30 kursi menjadi 35 kursi,” ujarnya.

Menurut Yudi, perubahan daerah pemilihan pelaksanaan Pemilu mendatang sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

“Dalam pasal 1 disebutkan bahwa berkenaan dengan daerah pemilihan (Dapil) terhadap DPRD Provinsi, Kabupaten yang dicantumkan dalam kerangka PKPU tersebut akan digunakan pada pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Berikut Daftar Daerah Pemilihan Kabupaten Tulangbawang Barat,
Dapil I, Kecamatan Tulangbawang Tengah ( 11 Kursi)
Dapi lI Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar ( 9 Kursi)
Dapil III, kecamatan Lambu Kibang, Gunung Terang, Batu Putih dan Pagar Dewa ( 8 Kursi ).
Dapil IV, Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga ( 7 Kursi )
Selain di hadiri Sekdakab Novriwan jaya hadir pula komisioner KPU Propinsi Lampung yang diwakili Ismanto ,, mediyan ketua Bawaslu ,Partai Politik, stakeholder/dinas terkait dan organisasi masyarakat dan ketua organisaai pers yang ada di kabupaten Tubaba.(rd).

Loading