Magetan, Nenemonews (Jatim) – Buntut panjang laporan masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan Jawa Timur, atas dugaan konspirasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) pekerjaan kontruksi 2019, 2020, dan 2021, di daerah tersebut bakal dilaporkan ke Kejaksaan.
“Kita adu data dengan Inspektorat, melalui laporan ke Kejaksaan, karena dari 23 CV yang diduga memalsukan dokumen SKP itu, ada 13 CV yang terbukti melakukannya, sesuai rekom Inspektorat,” tandas Irwan, pengamat kebijakan pengadaan barang/jasa Provinsi Jatim, Minggu, (9/3/2023)
Dikatakan Irwan, informasi terkait SKP itu sudah muncul ke permukaan publik melalui media massa sebagai bukti petunjuk awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan pada pelaksana serta pemangku kebijakan.
“Resume laporan akan segera kita sampaikan pada Kejaksaan, dan mendapat dukungan dari beberapa media massa sebagai bukti petunjuk awal, sehingga teman-teman media bisa mengawal dugaan konspirasi terkait SKP tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Sisa kemampuan paket (SKP) atas rekomendasi Inspektorat Kabupaten Magetan, ditemukan 13 CV dari 23 penyedia/pelaksana pekerjaan kontruksi pada 2019, 2020, dan 2021, yang diduga memalsukan dokumen administrasi/keterangan tidak benar.
Hal itu dikatakan, Ari Widiyatmoko, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, munculnya SKP itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjutinya. Namun, terkait sanksi merupakan wewenang PA atau PPKom kegiatan dari dinas masing-masing.
Hasil rekomendasi Inspektorat itu terdapat 13 CV dengan dokumen palsu dan tidak benar di antaranya, CV Jaya Raharja, CV Sari Bumi, CV Bina Karya, CV Cipto Wening, CV Tunas Indah, CV Venus Jaya Kontruksi, CV Anugrah, CV Pasrindo, CV Jasa Mandiri, CV Tunjung Mukti, CV Dwi Putra, dan CV Permata. (Yan)
