You are currently viewing Sakit Hati, Remaja di Muba Sebar Video Mesum dengan Pacar

Sakit Hati, Remaja di Muba Sebar Video Mesum dengan Pacar

SEKAYU,, Nenemonews (Sumsel) – Seorang Remaja dari salah datu desa di Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin menyebar video mesum dirinya dengan pacar. Remaja tersebut berinisial MR (18), sementara pacarnya adalah FM(16) yang masih berstatus pelajar SMA. Kejadian bermula ketika heboh video mesum antara sepasang remaja menyebar di daerah Kecamatan Jirak.

Video tersebut sampai kepada orang tua remaja perempuan tersebut. Tidak terima akhirnya orang tua FM pun melaporkan MR ke pihak unit PPA Polres Musi Banyuasin.

Mengetahui videonya viral MR pun langsung menghilang. Setelah 5 bulan menghilang tepat hari Minggu 15 Januari 2023 Unit PPA Polres Muba berhasil mengamankan MR. Remaja ini diamankan ditempat persembunyiannya di muara bungo Provinsi Jambi. MR langsung dibawa ke polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya. Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. “Tersangka sudah ditangkap setelah menghilang lebih kurang lima bulan dan diproses oleh unit PPA,” katanya.

Ditempat terpisah Kanit PPA Iptu Susilo menjelaskan bahwa ungkap kasus ini merupakan tunggakan kasus dari tahun sebelumnya. Alhamdulillah Minggu ini dipertengahan bulan Januari 2023 dapat kita ungkap, tersangka kita tangkap ditempat persembunyiannya di Muaro Bungo Jambi,” jelasnya.

Susilo menjelaskan antara korban dan pelaku saat kejadian ada hubungan pacaran. Kemudian keduanya melakukan hubungan asusila dan sempat divideokan oleh pelaku. Seiring perjalan waktu pelaku curiga korban ada menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

“Karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishare ke pihak lain yang karena heboh akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut,” kata Susilo.

Tersangka sendiri sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang diterapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu Tersangka MR mengaku, pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban di rumahnya, lalu seterusnya di semak-semak.(Lia)

Loading