Ngawi, Nenemonews – Aksi turun ke jalan Aliansi Jurnalis Ngawi tolak sejumlah pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers, aksi penolakan bertujuan meminta DPR kaji ulang draf Revisi UU Penyiaran.
Aksi puluhan Jurnalis Ngawi diawali berorasi didepan Paseban, Utara Alun-alun Kabupaten Ngawi. Bergerak dengan jalan mundur sebagai bentuk keprihatinan menuju Gedung DPRD Ngawi.(31/5/2024)
Koordinator aksi, Aswi Manar perwakilan dari IJTI menyampaikan, Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut, Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
“Secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab,” terang Aswi Manar.
Sebagai Korlap dalam aksi ini Aswi menambahkan, ” Ada beberapa petisi yang kita berikan kepada Pimpinan DPRD. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas,” imbuhnya.
Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar bersama beberapa anggota DPRD menerima semua Jurnalis Ngawi di halaman Gedung DPRD.
Heru Kusnindar menyampaikan, mengapresiasi aksi damai ini. Petisi yang diberikan dari Aliansi Jurnalis Ngawi akan segara di serahkan pada pimpinan DPR RI agar menjadi bahan evaluasi dalam Revisi UU Penyiaran.
“Kita ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta sudah melakukan aksi dengan damai. Kita terima petisi ini untuk segera kita ajukan ke pimpinan DPR RI untuk bahan evaluasi dalam Revisi UU Penyiaran yang kawan-kawan Jurnalis perjuangkan,” kata Heru Kusnindar.
Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.
Dari proses penyusunan, draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam darf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus. (Yan)
![]()
