Bandarlampung, Nenemonews – Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah sukses mempertahankan disertasinya yang menawarkan konsep Illicit Enrichment atau pengayaan tidak sah sebagai instrumen baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gagasan tersebut dinilai menjadi salah satu alternatif pembaruan kebijakan hukum pidana untuk menjawab tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
Perempuan kelahiran Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung itu menyelesaikan studi doktoralnya melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila yang digelar di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Unila, Kamis (6/8/2026).
Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Emilia mengusulkan agar tindak pidana pengayaan tidak sah diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang melengkapi perangkat pemberantasan korupsi yang telah ada.
Penelitian yang dilakukannya mengkaji perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam berbagai instrumen hukum internasional, efektivitas pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga berbagai kelemahan regulasi yang masih dihadapi Indonesia dalam menindak peningkatan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Tak hanya menguraikan urgensi kriminalisasi “pengayaan tidak sah” dari aspek normatif, yuridis, filosofis, dan sosiologis, disertasi tersebut juga menawarkan rumusan delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, penguatan sistem perampasan aset, harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sidang promosi doktor dipimpin Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., dan Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.
Tim penguji terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dengan didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku ko-promotor.
Usai sidang, Dr. M. Fakih menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses akademik yang panjang sekaligus menjadi awal kontribusi yang lebih luas bagi pengembangan ilmu hukum.
“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Fakih.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan teori dengan praktik dalam pengembangan ilmu hukum.
“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” katanya.
Hal senada disampaikan Promotor Prof. Dr. Maroni. Ia berharap keberhasilan meraih gelar doktor menjadi awal pengabdian akademik yang lebih besar, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tutur Maroni.
Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan kapasitas akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar di masa mendatang.
Melalui penelitian tersebut, Emilia berharap konsep Illicit Enrichment tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif, adaptif, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
![]()
