You are currently viewing Ketika Bukti Tak Lagi Dipercaya: Polemik Ijazah dan Krisis Nalar  dalam Negara Hukum  (Catatan Kritis atas Nalar Hukum, Politik, dan Akademik)   

Ketika Bukti Tak Lagi Dipercaya: Polemik Ijazah dan Krisis Nalar dalam Negara Hukum (Catatan Kritis atas Nalar Hukum, Politik, dan Akademik)  

  • Post author:
  • Post category:Opini

 

Oleh: Lukman Hakim, S.P., M.M.

(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya, Penulis Buku Strategi Pemasaran Politik, Jurnalis)

 

 

POLEMIK mengenai tuduhan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setara SMA telah berkembang menjadi fenomena yang aneh dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Perdebatan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pembuktian hukum justru berubah menjadi arena saling tuding yang didominasi opini. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar perdebatan tersebut tidak lagi berangkat dari pertanyaan “apa buktinya?”, melainkan dari keyakinan politik yang kemudian mencari pembenaran hukum.

Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa Gibran telah lolos verifikasi pencalonan sejak Pilkada Surakarta 2020 dan kembali dinyatakan memenuhi syarat ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan yang berwenang. Dokumen-dokumen tersebut juga belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukannya.

Namun polemik tidak berhenti. Dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat secara langsung dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. MK juga menyebut certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat penyetaraan tidak menerangkan kelulusan pada jenjang pendidikan tertentu. Di sinilah perdebatan menjadi semakin rumit.

Masalahnya, sebagian pihak kemudian melompat pada kesimpulan bahwa tidak ditemukannya bukti tertentu sama dengan pembuktian bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Padahal dalam hukum, ketiadaan bukti dalam satu forum persidangan tidak otomatis berarti terbukti terjadi pelanggaran. Hukum mengenal standar pembuktian, kompetensi lembaga, dan kewenangan administratif yang tidak dapat diabaikan hanya karena tekanan opini publik.

Ironisnya, tuduhan tersebut banyak disuarakan oleh kalangan yang memiliki kapasitas akademik tinggi. Beberapa pemohon bahkan merupakan tokoh hukum dan dengan gelar akademik mumpuni yang selama ini dikenal mengajarkan pentingnya asas due process of law. Publik tentu berhak bertanya: mengapa prinsip kehati-hatian yang selama ini diajarkan dalam ruang kuliah justru tampak longgar ketika berhadapan dengan kasus yang bermuatan politik?

Persoalan lain muncul ketika pemerintah memilih bersikap sangat minimalis dalam menjelaskan duduk perkara kepada publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dokumen, proses penyetaraan, dan mekanisme verifikasi, pemerintah cenderung membiarkan polemik berkembang sendiri. Akibatnya, ruang publik dipenuhi asumsi yang semakin jauh dari substansi hukum yang sebenarnya.

 

Intelektual di Persimpangan Akal dan Ambisi

Gelar akademik tinggi merupakan simbol otoritas ilmiah. Karena itu, publik mempunyai ekspektasi tinggi bahwa seseorang yang menyandang gelar tersebut akan berbicara berdasarkan metodologi, data, dan argumentasi yang dapat diuji secara objektif. Namun dalam polemik ijazah Gibran, sebagian pemohon justru terlihat lebih sibuk membangun keyakinan daripada membangun pembuktian.

Kritik terhadap pemohon bukan berarti menolak hak warga negara menggugat. Hak tersebut dijamin dalam negara demokratis. Persoalannya adalah ketika tuduhan yang sangat serius tidak diikuti oleh bukti yang mampu menggugurkan dokumen resmi yang diterbitkan institusi negara. Seorang pakar  hukum semestinya memahami bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan, bukan pada pihak yang dituduh.

Yang lebih mengkhawatirkan, perdebatan ini memperlihatkan gejala menurunnya kualitas intelektual dalam ruang publik. Dugaan diperlakukan sebagai fakta, spekulasi dianggap setara dengan dokumen negara, dan kecenderungan tersebut justru diperkuat oleh figur yang memiliki legitimasi akademik. Jika pola ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin sulit membedakan antara analisis ilmiah dan agitasi politik.

 

MK: Penjaga Konstitusi atau Pengelola Kebingungan?

Mahkamah Konstitusi berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Di sisi lain, MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing karena berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Peraturan MK, pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu, bukan organisasi masyarakat sipil, partai politik tertentu, atau warga negara biasa.

Kontradiksi persepsi publik muncul dari sini. Putusan tersebut melahirkan ruang interpretasi yang luas. Sebagian orang hanya membaca bagian bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah. Sebagian lain hanya membaca bagian bahwa permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Akibatnya, putusan yang seharusnya mengakhiri sengketa justru melahirkan sengketa baru di ruang publik.

Kritik terhadap MK patut disampaikan pada aspek komunikasi putusan. Sebagai lembaga konstitusi, MK bukan hanya dituntut benar secara hukum, tetapi juga harus mampu menjelaskan pertimbangannya secara terang kepada masyarakat. Kompleksitas putusan yang tidak diterjemahkan secara sederhana justru menciptakan kebingungan yang kemudian dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan politik.

Keheningan pemerintah justru menciptakan kekosongan informasi yang kemudian diisi oleh berbagai tafsir dan kecurigaan publik.  Padahal, isu yang menyangkut legitimasi wakil presiden bukanlah persoalan kecil. Keheningan negara justru membuka ruang bagi berkembangnya narasi bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

KPU memang telah menjelaskan bahwa mereka menggunakan surat penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang, menerapkan asas praduga keabsahan, tidak menemukan alasan untuk meragukan dokumen tersebut, serta tidak menerima laporan keberatan pada saat tahapan pencalonan berlangsung. Namun penjelasan tersebut lebih banyak muncul setelah polemik membesar, bukan sejak awal ketika keraguan publik mulai berkembang.

Dalam negara modern, transparansi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal legitimasi. Dokumen yang sah secara hukum belum tentu dipercaya oleh publik apabila negara gagal menjelaskannya. Karena itu, sikap diam pemerintah justru memperbesar ruang bagi teori konspirasi, prasangka, dan ketidakpercayaan terhadap institusi.

Mengembalikan Republik pada Budaya Pembuktian

Penyelesaian pertama dan paling mendasar adalah mengembalikan seluruh perdebatan pada prinsip pembuktian. Tuduhan tidak boleh hidup lebih lama daripada bukti. Jika ada pihak yang meyakini terdapat cacat dalam proses penyetaraan pendidikan, maka bukti yang relevan harus dihadirkan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Kasus Gibran sesungguhnya menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi sesuatu yang lebih serius daripada sekadar polemik ijazah. Kita sedang mengalami krisis epistemik hukum, yakni keadaan ketika masyarakat, akademisi, dan bahkan elit politik tidak lagi memiliki kesepakatan yang sama tentang apa yang dapat disebut sebagai bukti. Dalam situasi seperti ini, fakta sering kalah oleh persepsi, sementara dokumen negara kalah oleh opini yang berulang-ulang disebarkan.

Demokrasi akan menjadi sehat apabila setiap klaim diuji berdasarkan fakta. Sebaliknya, demokrasi akan menjadi kacau ketika tuduhan cukup diulang berkali-kali untuk dianggap benar. Karena itu, budaya pembuktian harus kembali menjadi fondasi utama kehidupan publik Indonesia.

Selain itu, kaum intelektual perlu kembali kepada etika keilmuan. Gelar profesor bukan lisensi untuk membuat tuduhan yang bebas dari kewajiban pembuktian. Sebaliknya, semakin tinggi posisi akademik seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya menjaga kualitas diskursus publik.

Sudah saatnya Indonesia membangun sebuah Academic Accountability Index, yaitu standar etik yang mendorong para akademisi mempertanggung-jawabkan klaim-klaim publik yang mereka sampaikan. Gagasan ini bukan untuk membungkam kebebasan akademik, melainkan memastikan bahwa otoritas ilmiah tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab ilmiah.

Publik berhak memperoleh kritik yang lahir dari riset dan metodologi yang dapat diuji. Sebab dalam masyarakat demokratis, profesor seharusnya menjadi penjaga akal sehat publik, bukan bagian dari industri spekulasi yang justru memperkeruh ruang diskusi kebangsaan.

Polemik Gibran menunjukkan bahwa bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan dokumen. Bangsa ini kekurangan mekanisme yang mampu membuat dokumen dipercaya oleh publik. Karena itu, Indonesia memerlukan Sistem Verifikasi Publik Nasional yang mengintegrasikan data pendidikan calon pejabat negara melalui teknologi digital yang aman dan transparan. Seluruh dokumen pendidikan calon kepala daerah, anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden dapat diverifikasi sejak awal oleh lembaga terkait, kemudian hasil verifikasinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui sistem tersebut, status dokumen dapat ditampilkan secara sederhana, misalnya “terverifikasi”, “dalam pemeriksaan”, atau “tidak terverifikasi”. Dengan cara ini, ruang spekulasi dapat dipersempit bahkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Ke depan, teknologi blockchain bahkan dapat dimanfaatkan untuk menciptakan Digital Public Evidence, yaitu arsip permanen bagi dokumen-dokumen publik yang tidak mudah dipersoalkan berulang kali. Bangsa ini tidak boleh terus-menerus menyelesaikan sengketa abad ke-21 dengan metode verifikasi abad ke-20.

Polemik yang berulang juga menunjukkan perlunya penguatan prinsip hukum baru yang dapat disebut sebagai Asas Anti-Fitnah Konstitusional.  Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap syarat konstitusional seorang pejabat publik harus disertai bukti awal yang kuat sebelum memperoleh ruang yang sama dalam proses hukum maupun ruang publik. Negara tidak boleh membiarkan tuduhan tanpa dasar berkembang menjadi hukuman sosial yang berlangsung bertahun-tahun.

Demokrasi bukanlah sistem yang memberi hadiah kepada orang yang paling keras menuduh. Demokrasi adalah sistem yang memberi penghormatan kepada mereka yang mampu membuktikan. Oleh sebab itu, ukuran utama dalam negara hukum harus tetap bertumpu pada bukti, bukan pada volume tuduhan.

Dari perspektif pemasaran politik, polemik yang terus dipelihara sesungguhnya merupakan bentuk manajemen isu yang bertujuan menjaga perhatian publik terhadap suatu narasi. Dalam komunikasi politik modern, isu yang terus diulang tidak selalu dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran, melainkan untuk membentuk persepsi. Karena itu, tantangan demokrasi saat ini bukan hanya memverifikasi fakta, tetapi juga mencegah persepsi mengambil alih fungsi fakta.

Pada akhirnya, yang sedang diuji dalam polemik ini bukan semata-mata ijazah Gibran Rakabuming Raka. Yang sedang diuji adalah kemampuan bangsa Indonesia membedakan antara bukti dan prasangka, antara kritik dan agitasi, serta antara intelektualitas dan arogansi merasa paling benar.

Ketika orang yang bergelar akademik tinggi mulai mengabaikan standar pembuktian yang mereka ajarkan, ketika Mahkamah Konstitusi gagal mengakhiri kebingungan publik melalui komunikasi hukum yang terang, dan ketika pemerintah memilih diam di tengah kegaduhan nasional, maka sesungguhnya yang terancam bukan legitimasi seorang wakil presiden, melainkan kualitas nalar bangsa itu sendiri.

Jika republik ini ingin tetap sehat, maka satu prinsip harus ditegakkan: dalam negara hukum, bukti harus selalu lebih tinggi daripada dugaan. Sebab sejarah menunjukkan bahwa peradaban tidak runtuh ketika kekurangan orang pintar, melainkan ketika masyarakat berhenti menghormati bukti. Ketika dugaan diperlakukan lebih tinggi daripada fakta, ketika opini dianggap lebih sah daripada dokumen, dan ketika prasangka mengalahkan pembuktian, pada saat itulah kebodohan benar-benar menembus batas. (**)

 

Loading