You are currently viewing Perundungan dan Keadilan yang Kerap Terabaikan

Perundungan dan Keadilan yang Kerap Terabaikan

  • Post author:
  • Post category:Opini

Oleh;
Lukman Hakim, S.P., M.M.
(Dosen Program Studi Manajemen IIB Darmajaya, Jurnalis, dan Pengamat Sosial)

KEMATIAN seorang siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Anak yang seharusnya tumbuh, belajar, dan bermain bersama teman-temannya justru harus mengakhiri hidupnya setelah diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah. Selama sembilan hari ia berjuang menjalani perawatan medis, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tragedi ini menunjukkan bahwa perundungan bukan persoalan sepele yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau teguran. Dalam kondisi tertentu, perundungan dapat berubah menjadi kekerasan yang merenggut hak paling mendasar seorang anak, yaitu hak untuk hidup dan tumbuh dengan aman. Jika peristiwa seperti ini masih terus terjadi, maka yang gagal bukan hanya pelaku, melainkan seluruh sistem perlindungan anak yang seharusnya hadir untuk mencegahnya.
Kasus di Pemalang hanyalah satu dari sekian banyak tragedi yang memperlihatkan bahwa perundungan masih menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia. Dari ruang kelas, lingkungan pergaulan, hingga media sosial, kekerasan terus menemukan bentuk baru yang meninggalkan luka fisik maupun psikologis bagi para korban. Perundungan atau bullying telah berkembang menjadi fenomena sosial yang memprihatinkan di Indonesia. Hampir setiap tahun masyarakat disuguhi berbagai kasus perundungan yang terjadi di sekolah, lingkungan tempat tinggal, hingga ruang digital.
Ironisnya, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ini, kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi. Laporan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di satuan pendidikan pada 2024 dan 614 kasus pada 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap peserta didik masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Perundungan bukan lagi persoalan yang terbatas pada kota-kota besar. Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tercatat di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta hingga sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa. Kondisi ini menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan nasional yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui imbauan moral atau tindakan sesaat setelah sebuah kasus menjadi viral. Diperlukan sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang konsisten agar setiap anak memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman.
Sepanjang 2025 hingga 2026, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus perundungan yang terjadi di sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi. Berbagai kasus di Garut, Barito Timur, Blitar, Bangka Selatan, Jakarta Pusat, Kebumen, Cilacap, Bima, dan Pemalang memperlihatkan bahwa persoalan ini masih berulang dengan bentuk dan tingkat kekerasan yang beragam. Kasus yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas di Jakarta Pusat hingga mengalami koma menjadi gambaran tragis bahwa perundungan telah melampaui batas kenakalan biasa. Ejekan, penghinaan, pengucilan, dan intimidasi dapat berkembang menjadi kekerasan fisik yang mengancam keselamatan korban.
Demikian pula kasus siswa SMK di Kebumen yang sempat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Peristiwa semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyelesaian secara damai selalu berarti keadilan telah terpenuhi? Perdamaian memang dapat menjadi jalan penyelesaian dalam perkara tertentu, tetapi tidak boleh mengabaikan keselamatan, kondisi psikologis, dan hak korban untuk memperoleh perlindungan.
Dalam praktiknya, penyelesaian kasus perundungan terkadang lebih berorientasi pada penghentian konflik daripada pemulihan korban. Atas nama kekeluargaan, nama baik sekolah, atau masa depan pelaku yang masih anak-anak, korban dapat berada dalam posisi yang sulit untuk menyampaikan keberatan. Akibatnya, perdamaian berisiko berubah menjadi tekanan terselubung yang membuat korban harus menerima keadaan tanpa memperoleh pendampingan dan pemulihan yang memadai.
Penyelesaian secara damai tentu tidak selalu salah. Namun, perdamaian yang tidak didasarkan pada kesukarelaan, tidak memperhatikan kepentingan korban, dan tidak disertai pertanggungjawaban yang proporsional justru dapat menghilangkan rasa keadilan. Korban mungkin tetap mengalami ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman, sementara pelaku tidak memahami sepenuhnya dampak perbuatannya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, masyarakat dapat menerima pesan keliru bahwa perundungan cukup diselesaikan melalui permintaan maaf, tanpa perlu mengevaluasi penyebab, dampak, dan tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi.

 Mengapa Perundungan Terus Terjadi dan Keadilan Sulit Dirasakan?
Perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, disertai ketimpangan kekuatan atau posisi yang menyulitkan korban untuk membela diri. Bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga penghinaan, ancaman, pengucilan, penyebaran rumor, hingga intimidasi melalui media digital.
Dampaknya dapat memengaruhi perkembangan sosial, emosional, dan akademik anak. Dalam kondisi tertentu, korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kepercayaan diri, kecemasan, depresi, bahkan terdorong melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Karena itu, perundungan tidak boleh dipandang sebagai bagian yang wajar dari proses tumbuh kembang anak.
Negara sebenarnya telah menyediakan landasan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Tindakan kekerasan yang memenuhi unsur tindak pidana juga dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, apabila pelakunya masih anak-anak, penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan bagaimana perlindungan tersebut dilaksanakan secara konsisten. Dalam sejumlah kasus, penyelesaian internal atau mediasi menjadi pilihan awal tanpa didahului penilaian yang memadai terhadap tingkat kekerasan, kondisi korban, dan risiko pengulangan.
Tidak sedikit keluarga yang menerima perdamaian karena tekanan sosial, keterbatasan biaya, atau keinginan agar masalah segera berakhir. Pada saat yang sama, pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur sering kali digunakan tanpa penjelasan yang memadai mengenai bentuk pertanggungjawaban dan pembinaan yang tetap diperlukan.
Padahal, usia pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penderitaan korban. Perlindungan terhadap anak harus berlaku bagi semua anak, baik yang menjadi korban maupun yang berhadapan dengan hukum. Pelaku yang masih anak-anak memang berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan usia, pembinaan, dan kesempatan memperbaiki perilaku. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh menghapus hak korban atas keselamatan, pendampingan, pemulihan, dan proses penanganan yang adil.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah perundungan. Sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, melainkan lingkungan yang seharusnya menjamin keamanan dan perkembangan karakter peserta didik.
Ketika laporan korban tidak ditindaklanjuti, pengawasan diabaikan, atau penyelesaian lebih mengutamakan reputasi institusi, sekolah berisiko kehilangan kepercayaan dari peserta didik dan orang tua. Ukuran keberhasilan sekolah semestinya tidak hanya dilihat dari prestasi akademik, jumlah lulusan, atau keberhasilan memasuki perguruan tinggi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi martabat dan keselamatan setiap anak.

 Membangun Keadilan Melalui Keluarga, Sekolah, dan Penegakan Hukum
Langkah pertama untuk mencegah perundungan harus dimulai dari keluarga. Orang tua memiliki peran utama dalam membentuk karakter anak melalui pendidikan moral, pengawasan perilaku, dan pembiasaan sikap empati terhadap sesama. Anak perlu diajarkan bahwa perbedaan fisik, kondisi ekonomi, latar belakang keluarga, kemampuan akademik, maupun disabilitas bukan alasan untuk merendahkan orang lain.
Orang tua juga harus peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti murung, enggan bersekolah, penurunan prestasi, atau menarik diri dari lingkungan sosial. Sebaliknya, apabila anak menunjukkan perilaku agresif atau gemar mengintimidasi orang lain, orang tua perlu melakukan evaluasi dan pendampingan sejak dini agar perilaku tersebut tidak berkembang menjadi pola kekerasan.
Sekolah, di sisi lain, wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Setiap satuan pendidikan harus memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses, prosedur penanganan yang jelas, serta sistem perlindungan yang menjamin korban tidak mengalami intimidasi atau pembalasan setelah melapor.
Guru dan tenaga kependidikan perlu dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda perundungan, melakukan intervensi secara tepat, dan memberikan pendampingan awal kepada korban. Penanganan juga harus dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperparah trauma korban.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan. Program sekolah aman dan ramah anak tidak boleh berhenti sebagai slogan atau dokumen administratif. Implementasinya harus dievaluasi secara berkala melalui pemeriksaan mekanisme pengaduan, tindak lanjut laporan, pendampingan korban, serta upaya mencegah kekerasan berulang. Sekolah yang terbukti mengabaikan laporan atau tidak menjalankan kewajiban perlindungan perlu dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tanggung jawab institusi tidak berhenti pada pernyataan prihatin setelah kasus menjadi perhatian publik.
Dalam aspek hukum, pendekatan restorative justice dan mekanisme diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bukan berarti menghapus tanggung jawab pelaku, melainkan mengupayakan penyelesaian yang memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab anak, pemulihan, dan pencegahan pengulangan. Diversi juga memiliki persyaratan hukum tertentu sehingga tidak dapat diterapkan secara otomatis pada setiap perkara. Karena itu, perdamaian tidak boleh dipaksakan atau digunakan untuk menutup-nutupi kasus, terlebih ketika terdapat dampak serius yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Apabila perundungan menyebabkan luka berat, trauma serius, atau bahkan kematian, penanganan harus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa hak korban dan keluarganya terlindungi, sementara pelaku yang masih anak-anak tetap memperoleh perlakuan sesuai sistem peradilan pidana anak. Ketegasan hukum tidak harus berarti mengabaikan pembinaan, sebagaimana pembinaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional demi mencegah terulangnya kekerasan.
Pada akhirnya, perundungan bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan ujian bagi kepedulian keluarga, tanggung jawab sekolah, dan keseriusan negara dalam melindungi generasi muda. Keadilan tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari sejauh mana korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, pelaku memahami serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan institusi terkait melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, dihargai, dan bebas dari intimidasi. Jangan sampai keinginan menjaga nama baik lembaga atau mempercepat penyelesaian masalah justru membuat suara korban terabaikan. Perdamaian memang penting, tetapi perdamaian yang mengabaikan penderitaan korban bukanlah akhir dari persoalan. Sebab, masa depan generasi bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan dan prestasi mereka, tetapi juga oleh keberhasilan kita membangun lingkungan yang menjunjung tinggi kemanusiaan, tanggung jawab, dan keadilan. Jangan biarkan perundungan terus berulang dan melahirkan korban-korban baru. (**)

Loading