You are currently viewing DPRD Way Kanan Umumkan Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025- 2030

DPRD Way Kanan Umumkan Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025- 2030

  • Post author:
  • Post category:Way Kanan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan mengumumkan tahapan pemilihan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari proses pemilihan yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan ini memberikan kesempatan kepada pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pendaftaran, DPRD Kabupaten Way Kanan menjadwalkan penelitian persyaratan administrasi calon pada 3–5 September 2026. Selanjutnya, pada 8 September 2026, dijadwalkan penerbitan berita acara hasil penelitian serta surat keabsahan persyaratan calon.

Tahapan berikutnya adalah uji publik calon Wakil Bupati pada 9 September 2026. Masyarakat kemudian diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan calon pada 10 September 2026. Masukan dan tanggapan tersebut dijadwalkan memasuki tahap klarifikasi pada 11 September 2026.

Seluruh rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan pemilihan Wakil Bupati Way Kanan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat mendukung keterbukaan proses pemilihan, khususnya dalam penyampaian masukan dan tanggapan terhadap persyaratan calon.

Selanjutnya, penetapan calon Wakil Bupati dan nomor urut calon dijadwalkan pada 14 September 2026. Para calon juga dijadwalkan menyampaikan visi dan misi melalui Rapat Paripurna Istimewa pada 17 September 2026.

Adapun tahapan puncak berupa Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 sekaligus penetapan Wakil Bupati terpilih dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2026.

Melalui rangkaian tahapan tersebut, proses pemilihan diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan menghasilkan Wakil Bupati yang mampu mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Loading