Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memperkuat koordinasi dengan jajaran TNI Angkatan Darat dalam penanganan persoalan hukum yang membutuhkan keterlibatan lintas institusi. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi dan silaturahmi bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0427/Way Kanan dan 15 Perwira Siswa (Pasis) Dikreg LXVIII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Senin (31/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Way Kanan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H., Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., jajaran pejabat struktural Kejari Way Kanan, Danramil 427-06/BRDT, Pasi Persdim 0427/Way Kanan, serta rombongan Pasis Seskoad.
Selain menjadi ajang silaturahmi, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis penegakan hukum, khususnya penanganan perkara koneksitas. Perkara koneksitas merupakan perkara yang melibatkan unsur militer dan masyarakat sipil sehingga membutuhkan mekanisme penanganan serta koordinasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang teknis penanganan perkara koneksitas, termasuk koordinasi penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Kepala Kejari Way Kanan Mahmuddin melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
“Kegiatan audiensi dan silaturahmi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara Kejaksaan dengan TNI Angkatan Darat,” kata Ichsan mewakili Kajari Way Kanan.
Ia menjelaskan, penyamaan persepsi menjadi penting agar setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal. Dalam penanganan perkara koneksitas, koordinasi sejak tahap awal diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Dalam penanganan perkara koneksitas, koordinasi dan penyamaan persepsi menjadi sangat penting. Masing-masing institusi memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ichsan menegaskan bahwa sinergi Kejaksaan dan TNI tetap harus berjalan dengan menjaga independensi penegakan hukum. Koordinasi antarlembaga ditujukan untuk mendukung proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman kedua institusi.
Melalui pertemuan tersebut, Kejari Way Kanan berharap komunikasi dan koordinasi dengan jajaran TNI serta unsur terkait dapat terus terjaga. Langkah ini diharapkan mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
![]()
