Sidang Mafia Tanah, Terdakwa Divonis 2,5 Penjara
Grobogan, Nenemonews (Jawa Tengah) - Dwi Bagus Yosianto (64) terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan divonis 2,5 tahun, dua tahun enam bulan penjara oleh…
