LAMPUNG, Nenemonews – Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang lanjutan Kasus dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa DMHP, Selasa 17 Oktober 2023.
Agenda sidang kali ini jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum pada Sidang yang digelar sebelumnya Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam tanggapannya, Penuntut Umum pada pokoknya membantah dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsinya. Penuntut Umum menyatakan apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, oleh sebab itu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum pun meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan yang dibuat telah sangat jelas dan cermat.
“Memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ketahap pembuktian,” kata Jaksa M Habi Hendarso, saat membacakan jawabannya di persidangan, Selasa (17/10/23).
Menanggapi hal tersebut, Shelvia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Dirinya juga mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dalam proses kasus ini.
“Saya serahkan semuanya kepada Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum. Saya percaya dan yakin mereka pintar, profesional dan berpengalaman dalam memproses perkara. Kerugian yang ditimbulkan dari kebohongan ini adalah hak-hak saya dan anak saya. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia bahwa apapun kebohongan kepada penegak hukum ataupun pejabat negara itu salah dan tidak bisa dibiarkan. Jangan ada normalisasi untuk kejahatan di dalam tata sosial kita,” kata Shelvia dalam keterangan tertulis. Rabu (18/10/23).
Shelvia menambahkan, “Itu harusnya kena pasal berlapis, UU imigrasi no 6 2011 pasal 126 c dan pasal 263 atau 266 KUHP. Karena dua pihak yang mereka bohongi. Masa mau dibiarkan saja? Makin banyak nanti orang diluar sana yang semena-mena tanpa rasa takut mengkadali hukum negara kita. Hakim kita yang akan menentukan dan membuktikan bahwa hukum kita ini adil”.
“Polisi dan Jaksa kita baik itu, mereka belum usut siapa pihak-pihak yang melancarkan kebohongan yang dibuatnya. Apa mungkin dia semudah itu membohongi aparat sampai ke ujung Lampung Timur hingga Utara? Yakin dia lakukan sendiri tanpa bantuan oknum dan lainnya?,” tulis dia.
“Perihal Laporan Polisi yang mereka laporkan saya juga serahkan kepada Polisi Lampung Timur saja. Saat di Polda Lampung, semua proses penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, gelar perkara lagi sampai di titik saat ini, sudah dijalani lebih dari 6 bulan. Bukti bukti juga sudah diberikan. Ini bukan laporan pertama saya, di Polres Metro Bekasi, dia juga pernah melaporkan hal ini juga,” pungkas Shelvia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut menjerat terdakwa DMHP dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu. Berdasarkan nomor perkara 273/Pid.B/2023/PN Sdn, DMHP sudah ditahan di rutan oleh Jaksa Habi Hendarso, tertanggal 5 September 2023.
Jaksa menjelaskan, Bahwa terdakwa (DMHP-red) telah melakukan pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak atau perikatan, dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat seolah isinya benar. Bahwa, akibat pemakaian surat itu menimbulkan suatu kerugian.
Menurut dia, adanya surat itu membuat saksi korban, Shelvia (mantan istri DMHP), harus kehilangan hak untuk bertemu dan mengasuh atas nama EGP yang disembunyikan keberadaannya.
Jaksa menuturkan, kasus ini berawal pada 3 Oktober 2022, di mana DMHP diduga memberikan keterangan palsu di Polsek Braja Selebah terkait kehilangan paspor anak atas nama EGP saat di perjalanan dari Metro Lampung ke Braja Selebah, Lampung Timur.
Dengan surat kehilangan Nomor : STPL/C1/135/X/2022/SEK Braja Selebah/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 3 Oktober 2022 (yang isinya palsu), digunakan terdakwa untuk membuat paspor baru EGP di kantor Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara. Namun paspor tersebut digunakan terdakwa dengan kedua orang tuanya untuk berangkat ke Singapore, melalui Pelabuhan Nongsa Batam dengan Ferry Batam Fast.
Habi menjelaskan, sudah ada upaya pengajuan restorative justice dari penasehat hukum DMHP, dan saksi korban, Shelvia menyetujui upaya mediasi tersebut. Syaratnya meminta kepulangan anaknya (EGP) ke rumahnya di Bekasi dalam keadaan baik-baik.
Namun restorative justice tidak dilakukan lantaran tidak ada kesepakatan untuk pengantaran anak kembali ke Bekasi sesuai dengan tanggal yang diajukan Shelvia pada 15 September 2023.
Diketahui, dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1080/Pdt.6/2022/PN Tng, tanggal 8 Februari 2023, dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 121PDT/2023/PTBTN, tanggal 10 April 2023 menyatakan salah satu amar putusannya, adalah Hak Asuh Anak EGP jatuh pada saksi korban, Shelvia.
Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa, Adheri Zulfikri Sitompul menyatakan keberatan atas dakwaan terhadap DMH dengan Pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 atau 266 ayat 1 KUHP.
Ada beberapa point yang disampaikan, di antaranya belum terpenuhinya pasal 184 KUHAP perihal legalitas dari pelapor. Di mana, yang dirugikan di sini bukan Shelvia, namun anak EGP yang paspornya dibuat terdakwa.
“Hak selaku tersangka menghadirkan saksi ahli tidak dilaksanakan oleh Polda Lampung, tidak dicantumkan dakwaan dalam cerita awal,” jelas Adheri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/23). (jun)
![]()
